Tunggak Iuran BPJS 362 Perusahaan

id bpjs naker dan kejati, bpjs ketenagakerjaan

Tunggak Iuran BPJS 362 Perusahaan

Sosialisasi kepatuhan dan tertib administrasi perusahaan binaan BPJS di Bandarlampung, Jumat (8/12). (FOTO: Antaralampung/Ist)

... "Bagi perusahaan yang bandel, mereka bisa dipidana...
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Sebanyak 362 perusahaan di wilayah kerja Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung menunggak iuran.

"Ada juga perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung, Aziz Muslim pada sosialisasi kepatuhan dan tertib administrasi perusahaan binaan BPJS di Bandarlampung, Jumat (8/12).

Saat ini untuk perusahaaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung saja ada sekitar 362 perusahaan atau hanya mengikuti sebagian program dari empat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan ada juga perusahaan yang belum sama sekali mengikutisertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut, BPJS bersama Kejaksaan Tinggi Lampung mengadakan sosialisasi kepatuhan dan tertib administrasi yang diikuti 180 perusahaan di Lampung.

Azis menjelaskan, di Lampung masih banyak perusahaan yang kurang patuh dan belum mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan sosialisasi dibagi dua sesi. Sesi pertama untuk perusahaan yang telah terdaftar tetapi belum patuh atau menunggak iuran dan juga belum tertib administrasi.

"Sedangkan pada sesi kedua akan diikuti perusahaan yang belum sama sekali ikut program BPJS Ketenagakerjaan atau masuk kategori perusahaan wajib belum daftar (PWBD)," ujar Aziz Muslim.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Lampung, Sugeng Hariadi mengatakan, sosialisasi seperti itu perlu dilakukan untuk meningkatkan kepahaman dari perusahaan.

Ia menjelaskan, sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI, Kejaksaan akan mengambil langkah-langkah komprehensif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait sanksi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mendapat sanksi.

"Kami masih melakukan langkah mediasi untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan yang belum mengerti mengenai hak dan kewajibannya," ujarnya.

Namun menurut dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS akan dikenakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Bagi perusahaan yang bandel, mereka bisa dipidana," kata Sugeng.


(ANTARA)