Penduduk Waykanan Pemegang JKN-KIS Capai 54,63 Persen

id pemegang jkn-kis di waykanan capai 54,63 persen, raden adipati surya, bupati waykanan

Penduduk Waykanan Pemegang JKN-KIS Capai 54,63 Persen

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya (kiri) bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Mahmul Ahyar, usai penandatangan kerja sama, Selasa (5/2) (Foto : Humas Pemkab Waykanan)

...Saya berharap perjanjian kerja sama ini akan memperluas kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Waykanan," katanya...
Waykanan (ANTARA LAMPUNG) - Hingga 31 Oktober 2017, penduduk Kabupaten Waykanan yang memiliki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mencapai 54,63 persen atau 261.811 jiwa dari 479.256 jiwa penduduk kabupaten ini.

"Artinya, masih tersisa 45,37 persen atau 217.445 jiwa penduduk Waykanan yang belum terkover JKN-KIS," kata Bupati Waykanan Raden Adipati Surya pada acara Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Waykanan dengan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi tentang "Optimalisasi peran pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan 'Universal Health Coverage' (UHC) Kabupaten Way Kanan 1 Januari 2019, di Blambanganumpu, Selasa (5/12).

Oleh karena itu, Bupati berharap dengan adanya melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan maka warga yang belum terkover JKN-KIS bisa dituntaskan guna mewujudkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Saya berharap perjanjian kerja sama ini akan memperluas kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Waykanan," katanya.

Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS, UHC di Kabupaten Waykanan dapat tercapai sesuai dengan roadmap pemerintah pusat melalui Program Strategis Nasional bahwa 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia wajib mengikut program JKN-KIS.



Berdasarkan Inpres tersebut diamanatkan agar para pemangku kepentingan mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

Dalam hal ini peran pemeritah daerah adalah mengalokasikan anggaran, memastikan seluruh penduduknya terdaftar, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang berkualitas, memastikan BUMD untuk mendaftar dan membayar iuran, memastikan sanksi administrasi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi pemberi kerja yang tidak patuh.
(ANTARA)