"Kedua pelaku pencuri dana desa itu ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan pada Rabu (22/11)," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, di Lampung Timur, Kamis.
Ia menyebutkan pelaku berinisial YF (19) dan RO (23), keduanya adalah warga Lampung Timur.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tas warna hitam dan satu buah jaket warna cokelat.
Kapolres mengatakan kronologi kejadian pencurian dana desa milik Pemerintah Desa Muara Jaya itu terjadi di kawasan Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Selasa (21/11).
Dia menjelaskan, Bendahara Desa Muara Jaya Sumarmi bersama satu orang rekanya mengambil dana desa untuk desanya di kantor BRI Cabang Kota Metro sebanyak Rp359.548.400 dengan mengendarai mobil.
Sekembalinya mengambil uang itu, keduanya menunaikan Salat Zuhur di masjid sekitar Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Saat tengah salat korban mendengar suara alarm mobilnya.
"Mendengar alarm mobil berbunyi korban mengecek kondisi mobilnya tidak ada yang rusak, namun tas warna cokelat berisi uang dana desa yang ada di dalam mobil sudah tidak ada lagi dan melihat ada dua orang tidak dikenal mengunakan sepeda motor meninggalkan tempat kejadian," kata mantan Kapolres Way Kanan itu pula.
Akibat kejadian itu kerugian yang dialami berupa uang sebesar Rp359.548.400. Selain itu, juga kehilangan 1 unit HP Oppo, 2 lembar STNK sepeda motor, 1 ATM BRI, 1 KTP, dan 1 lembar SIM C milik korban, juga hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan dan polisi bergerak cepat, sehingga para pelaku segera dapat dibekuk.
(ANTARA)