Polresta Bandarlampung Tangkap Terduga Bandar Narkoba

id ilustrasi penangkapa pengedar narkoba

Polresta Bandarlampung Tangkap Terduga Bandar Narkoba

ilustrasi penangkapan ( ANTARA FOTO)

...Hasil tes urine tersangka positif mengandung amphetamine, diduga belum lama memakai narkoba...
Bandarlampung  (ANTARA LAMPUNG) - Personel Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap terduga bandar narkoba berinisial MM (36) warga Kampung Baru III, Lingkungan I, RT II, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

"Kami menangkap tersangka tanpa perlawanan di wilayah Panjang saat diduga akan bertransaksi narkoba," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herliantho Denis, di Bandarlampung, Selasa (21/1).

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga buah plastik klip bening yang ada residu narkoba dibungkus koran, dua buah botol larutan, dan sebuah sumbu kompor.

Hasil tes urine tersangka positif mengandung amphetamine, diduga belum lama memakai narkoba.

"Berkat informasi warga yang resah, karena wilayah itu kerap menjadi tempat transaksi narkoba hingga akhirnya tersangka berhasil kami tangkap," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka mengakui baru menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, namun menolak dikatakan sebagai penjual atau pengedar dan bandar.

"Anggota tidak percaya begitu saja dan dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan plastik klip untuk meracik narkoba untuk dijual," katanya.

Petugas saat ini tengah mendalami apakah yang bersangkutan sebagai penjual atau hanya pemakai.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka MM mengatakan bahwa diirinya hanya pemakai dan bukan penjual. "Saya sudah lama menjadi pemakai," kata dia.

(ANTARA)