Tidak Patuhi HET Beras, Izin Usaha Dicabut

id tidak patuhi het, izin usaha dicabut, enggartiasto lukita, menteri perdagangan

Tidak Patuhi HET Beras, Izin Usaha Dicabut

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (FOTO: Antaranews.com/Dok)

...Para pelaku usaha agar mematuhi kebijakan HET untuk beras, sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET beras yang berlaku sejak 1 September 2017...
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Para pelaku usaha yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha, kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Enggartiasto mengatakan, pencabutan izin tersebut akan dilakukan pemerintah apabila pelaku usaha tetap menjual beras di atas HET yang telah ditentukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali.

"Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah diberikan dua kali peringatan tertulis," kata Enggartiasto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Enggartiasto mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi kebijakan HET untuk beras, sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET beras yang berlaku sejak 1 September 2017.

Penetapan HET beras kualitas medium, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium. Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.

Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.

Pemerintah tengah melakukan pengawasan intensif terkait datangnya perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2018, dan menyatakan bahwa harga-harga barang kebutuhan pokok (bapok) stabil dan stok mencukupi. Harga bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru biasanya tidak naik signifikan.

Hal tersebut disebabkan kenaikan permintaan yang tidak serentak di seluruh Indonesia, hanya di daerah-daerah yang mayoritas merayakan Natal.

Kenaikan harga pada periode Desember-Januari biasanya terjadi pada komoditas hortikultura seperti cabe dan bawang karena panen yang berkurang di sentra-sentra produksi.

Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah tetap menempuh langkah-langkah antisipatif. Salah satunya dengan memantau enam daerah yang mayoritas penduduknya merayakan Natal, yaitu Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Sumatra Utara. Pemantauan telah dimulai sejak awal bulan Oktober 2017.

"Berdasarkan hasil pemantauan di pasar rakyat, secara umum harga bapok di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya melaksanakan Natal relatif stabil. Ritel modern juga masih konsisten melaksanakan kebijakan HET," kata Enggartiasto.
(ANTARA)