Polresta Bandarlampung Tangkap Seorang Kurir Ganja

id kurir ganja ditangkap, polresta bandarlampung

Polresta Bandarlampung Tangkap Seorang Kurir Ganja

Petugas Polresta Bandarlampung sedang menginterogasi seorang kurir ganja Jumat, (17/11) (FOTO: ANTARA Lampung/Ardiansyah)

...Tersangka terancam pidana selama enam tahun maksimal dua puluh tahun, kata Indra...
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Personel Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap seorang kurir ganja, Asep Mulyadi, di dekat rumahnya dengan barang bukti ganja yang hendak diperjualbelikannya.

Lantaran membutuhkan uang untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit, Asep Mulyadi (25) mengaku terpaksa menuruti apa yang diperintahkan Af (masih buron/DPO) yang tak lain adalah temannya, untuk mengantarkan satu kilogram daun ganja kepada pemesan, sehingga membuat dia ditangkap, kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurutnya, petugas menangkap tersangka saat akan masuk ke dalam rumahnya, di Jalan Dr Harun I, Tanjungkarang Timur, Rabu (15/11) malam, pukul 23.00 WIB.

"Anggota mencurigai gerak-gerik tersangka, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, didapatkan narkoba jenis ganja yang disembunykan di dalam bajunya," ujar Kompol Indra.

Tersangka Asep saat diinterogasi petugas, mengaku dirinya diminta Af untuk mengantarkan ganja ke alamat tujuan yang belum sempat dikirim lantaran Asep keburu tertangkap anggota Polresta Bandarlampung yang sedang melakukan patroli.

"Awalnya saya telepon Af untuk pinjam uang sebesar Rp300 ribu untuk berobat anak saya yang berumur enam bulan. Namun, bukannya dikasih uang saya malah dikasih kerjaan," ujarnya pula.

Lantaran tak memiliki pilihan lain untuk mendapatkan uang buat berobat anaknya, Asep terpaksa mengambil tawaran pekerjaan yang diajukan rekannya. Ia diminta rekannya untuk mengambil ganja sebanyak satu kilogram dengan upah sebesar Rp300 ribu.

"Saya cuma diperintahkan jalan terus dari Polsek Tanjungkarang Barat dan nanti menemukan SDN 2. Setelah itu, saya disuruh mencari ganjanya di tumpukan bebatuan dan membawanya," katanya pula.

Setelah menemukan ganja tersebut, lanjut Asep, kemudiam ganja itu dimasukkan ke balik bajunya di bagian perut. Kemudian ia membawanya pulang ke rumah dan menunggu perintah dari rekannya untuk tujuan mengantarkan ganja tersebut.

"Belum sempat nyampe di rumah, baru sampe di gang, saya sudah disetop polisi yang sedang patroli," katanya lagi.

Akibat perbuatannya, penyidik narkoba Polresta Bandarlampung mengenakan tersangka dengan pasal 114 ayat (2) sub-pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

"Tersangka terancam pidana selama enam tahun maksimal dua puluh tahun," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto.

(ANTARA)