Walhi Lampung Laporkan Pelanggaran Aturan ke KLHK

id direktur walhi lampung, henrawan

Walhi Lampung Laporkan Pelanggaran Aturan ke KLHK

Direktur Walhi Lampung Hendrawan (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

Bandarlampung  (ANTARA LAMPUNG) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah Lampung telah melaporkan dugaan pelanggaran aturan perundangan yang dilakukan perusahaan tambak di dekat kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Direktur Walhi Lampung Hendrawan, di Bandarlampung, Selasa (14/11), mengatakan pihaknya mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk melaporkan pelanggaran Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Delivra Sinar Sentosa (Penanaman Modal Asing/PMA atasnama PT Indomarine Aquaculture Farm).

Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki Izin Lingkungan dan/atau Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) serta lokasi tambak tersebut berbatasan langsung dengan kawasan Konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan diapit oleh 2 (dua) Cagar Alam Laut (CAL) Bengkunat Belimbing yang dapat mengancam kelestarian Taman Naisonal Bukit Barisal Selatan dan Cagar Alam laut (TNBBS)).

Menurut Hendrawan, didampingi Irfan Tri Musri (Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung), laporan WALHI Lampung dengan nomor surat: 041/B/ED/WALHI_LPG/XI/2017 diterima langsung oleh Maryam, Kepala Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup, didampingi Firnando, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), dan Burhanudin Staf Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor Laporan Pengaduan: 17.0451.

Pada Laporan tersebut, Hendrawan, Direktur WALHI Lampung didampingi oleh Alian Setiadi (Direktur LBH Bandarlampung), Edo Rakhman (Manajer Emergency Respon Eksekutif Nasional WALHI), dan Irfan Tri Musri (Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI Lampung pada Oktober dan awal November 2017 ditemukan fakta lapangan bahwa memang ada lahan yang telah dibuka (land clearing) serta dibangun tambak seluas 30 hektare, dan juga ditemukan tujuh unit Ekskavator, 5 Unit Dump Truck serta 3 Unit bulldozer Pemadat & Land Clearing di lokasi tambak.

Tujuan dari laporan tersebut adalah untuk mendorong penegakan hukum lingkungan terhadap pengusaha tambak yang telah melakukan aktivitas pertambakan, sehingga berdampak besar terhadap lingkungan tanpa memiliki izin lingkungan.

Berdasarkan Pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi ? setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaiman dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjjara maksimal 3 Tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000.

Berkaitan permasalahan itu, WALHI Lampung juga menggelar diskusi dan ekspose menyikapi pembangunan tambak di Pekon Bandar Dalam, dan pelebaran jalan patroli Way Heni-Way Haru di wilayah TNBBS di Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat pada Rabu (15/11).

(ANTARA)