PAD Bertambah dari Uji Kir Taksi Daring

id raperda taksi daring, pad

PAD Bertambah dari Uji Kir Taksi Daring

Ilustrasi (ist)

...Beroperasinya kendaraan umum di Kota Bandarlampung harus dilengkapi dengan persyaratan keamanan yang mumpuni, salah satu instrumennya adalah melalui uji kir, kata Imam...
Bandarlampung  (ANTARA LAMPUNG) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung akan bertambah dari taksi berbasis daring yang dalam waktu dekat akan dilakukan pengujian berkala (kir/keur) oleh satuan kerja setempat.

"Beroperasinya kendaraan umum di Kota Bandarlampung harus dilengkapi dengan persyaratan keamanan yang mumpuni, salah satu instrumennya adalah melalui uji kir," kata Ketua Pansus Raperda Tentang Pola Angkutan Umum dalam Kota Bandarlampung, Imam Santoso di Badarlampung, Senin.

Dia mengatakan, perdanya pun telah disahkan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan penumpang dan pengendara di Bandarlampung.

Dalam perda tersebut diatur sejumlah hal dalam penyelenggaraan transportasi di Kota Bandarlampung, salah satunya mewajibkan angkutan daring untuk memasang stiker dan melakukan uji kelayakan kendaraan (kir) berkala.

"Untuk besaran PAD masih dihitung bersama dengan Dinas Perhubungan, termasuk dengan jumlah kendaraan taksi di Kota Bandalampung," kata dia.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menetapkan kuota sementara taksi berbasis aplikasi daring di wilayah Bandarlampung sebanyak 2.000 unit.

Sekretaris Dishub Provinsi Lampung, Minto Raharjo mengatakan hasil rapat yang digelar bersama DPD Organda Provinsi Lampung, manajemen aplikasi Uber, Grab dan Gocar menetapkan kuota untuk Provinsi Lampung mencapai 8.000 unit.

"Dihitung juga berdasarkan asumsi jumlah usia produktif dan kepemilikan kendaraan pribadi baik motor dan mobil," kata dia.

Dasar perhitungan pun berdasarkan Permenhub nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek menggunakan model dinamis dihasilkan jumlah sementara kuota kendaraan taksi online Provinsi Lampung sebesar 8.000 unit kendaraan dengan pembagian persentase/kuota per wilayah kabupaten kota.

Adapun faktor penghitungan ini menggunakan formulasi atau rumus khusus dengan menggabungkan data terkait pengguna taksi di Provinsi Lampung, jumlah kendaraan pribadi, kendaraan umum juga mobilitas masyarakat.

"Bandarlampung sebagai ibukota provinsi diberikan porsi 25 persen dari kuota provinsi tadi, jumlah itu dibagi kepada aplikator sesuai jumlah driver yang telah mendaftar," kata dia.

Dari 2.000 unit tersebut dibagi kepada Gocar sebesar 44 persen atau 880 unit, kepada Uber sebesar 31 persen atau 620 unit, dan Grab sebesar 25 persen atau 500 unit.

Pihaknya tidak akan menambah kuota ini hingga semua izin terpenuhi, sampai nantinya menggelar rapat penentuan kuota kembali dan pemenuhan kelengkapan izin diberikan waktu sampai 1 Maret 2018.

(ANTARA)