Polres Tulangbawang Amankan Pria Bawa Senpi Rakitan

id amankan oknum pam swakarsa, polres tulangbawang, polsek rawajitu selatan, akp agus priono

Polres Tulangbawang Amankan Pria Bawa Senpi Rakitan

Anggota Polsek Rawajitu Selatan menunjukkan senjata api rakitan yang diamankan berikut JJ pemilik senpi(tengah) (Foto Antaralampung.com/Raharja)

...Ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis pistol dan empat butir amunisi di dalam bagasi motornya ketika anggota saya melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka motor yang digunakan JI," katanya...
Tulangbawang (ANTARA LAMPUNG) - JJ (33) seorang pria yang bekerja sebagai Pam swakarsa di perusahaan swasta, diamankan aparat kepolisian Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata api rakitan berikut amunisi.

Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, Senin (6/11) membenarkan anggotanya telah menangkap JI, warga Desa Sungaiceper, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogankomering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, saat memeriksa sepeda motornya.

"Ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis pistol dan empat butir amunisi di dalam bagasi motornya ketika anggota saya melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka motor yang digunakan JI," katanya.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pengembangan pencarian barang bukti perkara penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah nomor polisi BE 8054 ZB, yang dilakukan oleh Epriansyah (28), warga Kampung Sungaisidang, Kecamatan Rawajitu Utara.

Menurut keterangan Epriansyah, JI membeli sepeda motor tersebut, langsung dari tangannya seharga Rp1,5 juta, dan digunakan untuk aktivitas sehari-hari sebagai Pam Swakarsa di PT Prima Alumga.

"JJ ditangkap di areal PT Prima Alumga, Kampung Sungaicambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Sabtu (4/11), sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kapolsek.

Saat ini JJ ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (ANTARA)