Angkot Bandarlampung Mogok Terkait Ojek Berbasis Daring

id angkot demo, ojek daring

Angkot Bandarlampung Mogok Terkait Ojek Berbasis Daring

Pengemudi angkutan kota dari 11 trayek di Bandar Lampung melakukan unjuk rasa mogok dengan memarkirkan kendaraan mereka di Jalan A.Yani (Tugu Adi Pura) Bandar Lampung, Kamis (2/11). ( ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/17.)

...Kami pertanyakan izin dari ojek online, karena dalam aturan yang lama dan Permenhub 108 yang baru juga tidak ada, akan tetapi mereka tetap beroperasi, kata Daud...
Bandarlampung  (ANTARA LAMPUNG) - Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandarlampung kembali menggelar aksi mogok, sebagai bentuk menolak transportasi berbasis daring yaitu ojek sepeda motor yang saat ini dianggap tidak memiliki izin.

"Kami pertanyakan izin dari ojek online, karena dalam aturan yang lama dan Permenhub 108 yang baru juga tidak ada, akan tetapi mereka tetap beroperasi," kata Ketua Persatuan Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota Bandarlampung (P3ABL), Daud Rusli di Bandarlampung, Kamis (2/11).

Dia mengatakan, saat ini sopir angkot tidak mempermasalahkan keberadaan angkutan berbasis daring beroperasi, karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Hanya saja dilanjutkanya, dalam Permenhub nomor 108/2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak mencantumkan ojek sebagai salah satu jenis angkutan berbasis daring.

"Kami hanya mempertanyakan izin terlebih ojek berbasis daring dinilai melewati wilayah operasional angkot di jalan protokol Bandarlampung," kata dia.

Ia melanjutkan, apabila beroperasi di sekitar permukiman warga sopir angkot tidak mempermasalahkan hal itu.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina P3ABL Nelson Rumanof mengatakan seluruh anggota P3ABL yang hadir telah mencoba ke kantor Go-Jek.

"Kami pertanyakan legalitas dan SOP mereka, kami menduga mereka ilegal dan roda dua tidak masuk dalam angkutan umum," kata dia.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan dasar perekrutan mitra untuk ojek berbasis daring.

Ia melanjutkan, P3ABL pun mendukung upaya pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Perhubungan yang akan merevisi UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Aksi mogok terjadi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, puluhan polisi dari Polresta Bandarlampung pun melakukan penjagaan di seluruh jalan agar aksi ini tidak terganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(ANTARA)