Polresta Bandarlampung Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Angkot

id Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono, ojek, gojek

Polresta Bandarlampung Tangkap Pelaku Penusukan Sopir Angkot

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono. (Poskota News)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung telah menangkap EY (32), pelaku penusukan sopir angkutan kota Anggiat (41) pada Jumat (27/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berkat kerja sama tim reskrim, intel, dan Polsek Sukarame, pelaku penusukan yang berawal dari keributan menarik penumpang antara pengojek konvensional dan ojek dalam jaringan itu telah berhasil kami tangkap," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Minggu.

Dia menjelaskan, tersangka EY merupakan warga Kelurahan Durian Payung, Bandarlampung sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ojek berbasis daring.

Ia melanjutkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Tirtayasa Bandarlampung, Sabtu (28/10) sekitar pukul 04.00 WIB tanpa ada perlawanan.

"Penangkapan ini tidak sampai 1x24 jam dari kejadian, menurut pengakuan tersangka kesal karena adiknya dipukul lebih dahulu," kata Kapolresta Bandarlampung itu.

Menurut pengakuan tersangka, senjata tajam yang digunakannya itu didapat dari jalan, dan awal dari keributan ini pun karena tersangka emosi melihat adiknya Andi dipukul kepalanya menggunakan batu.

Ia menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka juga disebutkan bahwa keributan bukan masalah ojek konvensional dan daring, tapi karena membela adiknya.

"Semua masalah ini motifnya karena membela adiknya yang dipukul kepalanya," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

EY mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya semata-mata membela adiknya yang dipukul kepalanya dengan batu.

"Saya membela adik yang dipukul pakai batu, sama korban juga tidak saya kenal," katanya.*