Pria Italia Dihukum 24 Tahun, Karena Tulari HIV

id HIV/AIDS, penularan HIV/AIDS

Pria Italia Dihukum 24 Tahun, Karena Tulari HIV

Valentino Talluto dihukum 24 tahun penjara oleh Pengadilan Roma (Tiziana Fabi/AFP/Getty Image)

Roma (Antara/Reuters) - Seorang pria Italia pada Jumat dijatuhi hukuman penjara 24 tahun karena menularkan HIV ke lebih dari 30 perempuan, demikian menurut putusan pengadilan.
         
Valentino Talluto (33 tahun) menularkan virus itu setelah melakukan hubungan seksual tanpa pengaman dengan para perempuan walaupun ia tahu dirinya mengidap HIV.
         
Pria yang berprofesi sebagai akuntan itu merayu puluhan perempuan melalui jaringan sosial dalam jangka waktu satu dekade sebelum ia ditangkap pada November 2015.
         
Kepolisian meyakini bahwa Talluto, selama periode itu, telah melakukan hubungan intim dengan setidaknya 53 perempuan dan menulari 32 di antaranya dengan virus HIV yang diidapnya.
         
Pasangan dari tiga perempuan yang tertular HIV dari Talluto kemudian juga terkena virus yang bisa mengancam nyawa itu, demikian juga dengan satu bayi berusia delapan bulan dari satu perempuan lainnya.
         
Talluto biasanya punya cara mengelak untuk menggunakan kondom dengan mengatakan kepada para perempuan itu bahwa ia memiliki alergi terhadap alat kontrasepsi tersebut atau mengaku-aku bahwa ia baru menjalani test HIV, kata pengadilan di Roma.
         
Pria tersebut menyatakan menyesal atas apa yang telah terjadi namun mengatakan dirinya tidak menyadari akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.
         
Sebelumnya, jaksa meminta pengadilan agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan argumentasi bahwa Talluto telah menyebarkan HIV.
         
Wabah HIV/AIDS telah menewaskan sekitar 35 juta orang di seluruh dunia sejak kasus virus itu mulai muncul ke permukaan pada tahun 1980-an.

ANTARA/Reuters
T Mutiasari