KKP Resmikan Sistem Perizinan Daring "AKUBISA"

id kkp dan sistem daring, sistem daring akubisa, kemen kkp

KKP Resmikan Sistem Perizinan Daring "AKUBISA"

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto (FOTO: KKP/dok)

...Layanan perizinan online Akubisa ini merupakan bagian upaya KKP dalam melakukan reformasi perizinan dari awalnya yang dilakukan secara manual atau paper-based ke arah yang berbasis online, kata Slamet...
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan sistem perizinan "online" atau daring untuk kegiatan usaha perikanan budi daya yang dinamakan "Akubisa" atau aplikasi kegiatan usaha bisnis akuakultur.

"Layanan perizinan online Akubisa ini merupakan bagian upaya KKP dalam melakukan reformasi perizinan dari awalnya yang dilakukan secara manual atau paper-based ke arah yang berbasis online," kata Dirjen Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto dalam peresmian aplikasi Akubisa di Tangerang, Banten, Senin (23/10).

Menurut Slamet Soebjakto, aplikasi tersebut bakal lebih meningkatkan kualitas layanan terutama ketepatan dan efisiensi waktu layanan, sebagai upaya memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.

Apalagi, Dirjen Perikanan Budidaya KKP itu mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo selalu menegaskan pentingnya memutus rantai perizinan untuk mewujudkan iklim usaha dan investasi yang positif.

Slamet menambahkan bahwa layanan perizinan online Akubisa diharapkan akan menjadi titik tolak dalam memberikan pelayanan perizinan usaha yang lebih terkontrol, terpantau, cepat, tepat dan lebih dapat dipertanggunjawabkan.

Untuk saat ini, ujar dia, Akubisa akan digunakan untuk melayani tiga aktvitas perizinan yaitu Izin Pemasukan Ikan Hidup (SIAPIH), Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan (SIKPI), dan Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM).

Perizinan tersebut, lanjutnya, juga akan terkoneksi langsung dengan sistem monitoring yang ada di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) dan Bea Cukai sehingga akan menjamin ketelusuran, mempermudah kontrol dan penyediaan basis data yang tepat.

"Izin online ini akan menjamin pelayanan lebih efisien, dengan penyelesaian waktu sesingkat mungkin, dapat dilakukan dalam hitungan jam jika syaratnya terpenuhi. Di sisi lain, dengan memutus rantai perizinan dengan menggunakan basis online, maka diharapkan potensi kecurangan bisa dikendalikan," paparnya.

Hingga Oktober 2017 total jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Ditjen Perikanan Budi Daya untuk ketiga perizinan masing-masing izin pemasukan ikan hidup sebanyak 39 izin, untuk SIKPI sebanyak 35 izin, dan rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal sebanyak 2 rekomendasi izin.

Slamet optimistis bahwa capaian kinerja pembangunan perikanan budidaya pada tahun ini akan positif karena berbagai program strategis perikanan budidaya dinilai akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan kegiatan usaha budidaya ikan di berbagai daerah.

(ANTARA)