Jakarta (Antara Lampung) - Salah satu perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi, Grab Indonesia, menilai tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui revisi PM 26 Tahun 2017 menghambat kompetisi usaha antarperusahaan aplikasi.
Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menjelaskan hingga kini pihak Grab masih menunggu finalisasi Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur tarif batas bawah.
"Tarif bawah itu buat kami agak sedikit menghalangi kami untuk berkompetisi dengan baik," kata Tri Sukma di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, Tri Sukma mengaku setuju dengan maksud Kementerian Perhubungan untuk mencegah adanya perang harga "predator pricing" yang bisa ditetapkan seenaknya oleh perusahaan aplikasi taksi daring.
Menurut dia, predator pricing dapat dicegah melalui persaingan sehat dengan memenuhi standar pelayanan minimal yang akan dipertimbangkan penumpang.
ANTARA
Berita Terkait
Grab, Emtek dan Bukalapak berikan bantuan modal dan pelatihan untuk UMKM
Minggu, 27 Agustus 2023 20:42 Wib
Pertamina gandeng Grab hadirkan layanan pesan antar BrightGas melalui GrabMart
Kamis, 16 Maret 2023 15:37 Wib
Pertamina launching program 'Grab Your Bright' di Lampung
Kamis, 16 Maret 2023 13:26 Wib
PSI dukung potongan aplikator transportasi daring hanya 10 persen
Rabu, 28 September 2022 14:26 Wib
Grab, Emtek dan Bukalapak percepat digitalisasi UMKM di 3 kota
Jumat, 22 Juli 2022 9:56 Wib
Pemetaan Grab segera beroperasi penuh pada Q3 2022
Jumat, 10 Juni 2022 7:55 Wib
Kemendag gandeng Grab akselerasi digitalisasi UMKM di sektor perdagangan
Jumat, 8 April 2022 12:52 Wib
BNI gandeng Grab dorong digitalisasi pedagang pasar
Kamis, 24 Maret 2022 21:07 Wib