Kadis Koperasi: 637 Koperasi di Lampung Diselamatkan

id kadiskop satria alam

Kadis Koperasi: 637 Koperasi di Lampung Diselamatkan

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Satria Alam. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

...Koperasi yang berurusan dengan hukum akan langsung dicabut izinnya, dan diproses secara hukum dengan seadil-adilnya...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Sebanyak 637 koperasi di Provinsi Lampung dapat diselamatkan dari pembubaran pada tahun 2017 ini, kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Satria Alam, di Bandarlampung, Rabu (18/10).

Menurut Satria, dari 2.274 koperasi yang masuk rencana dibubarkan, namun setelah dilakukan pembinaan berkurang menjadi 1.637 unit koperasi.

"Alhamdulillah selama 4 bulan melakukan pembinaan, kami berhasil menekan angka penuruan koperasi yang tidak aktif. Dari 2.274 koperasi menjadi 1.637 koperasi, jadi 637 koperasi terselamatkan keberadaannya," katanya lagi.

Menurutnya, jangka waktu yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM hanya 3 bulan saja, tetapi pihak Provinsi Lampung meminta waktu tambahan satu bulan agar jumlah koperasi yang tidak aktif tidak terlalu banyak.

Dia menjelaskan, banyak persoalan yang menjadi kendala dalam pengembangan koperasi, mengingat selama ini anggota atau karyawan tidak mendapati keterbukaan dari pengurus sehingga membuat banyak koperasi yang mati suri.

"Banyak contoh, koperasi tersebut tidak disukai anggotanya, sehingga membuat para anggota enggan untuk bekerja. Akibatnya banyak koperasi yang tutup dan mati suri," ujar mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung itu pula.

Koperasi yang dibubarkan telah mendapatkan surat pembubaran dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Secara otomatis nama usahanya berubah nama dan jenis usahanya juga berubah nama, tetapi semuanya langsung dimonitor oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, banyak kendala koperasi tidak dapat diaktifkan kembali, seperti terjerat kasus hukum, sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu dan izin usahanya akan dicabut.

"Koperasi yang berurusan dengan hukum akan langsung dicabut izinnya, dan diproses secara hukum dengan seadil-adilnya," kata dia.

Saat ini jumlah koperasi yang aktif di Provinsi Lampung mencapai 3.009 dan bisa menyerap SDM mencapai 4.598 tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Bumi Ruwai Jurai.

Sedangkan sebanyak 637 koperasi yang berhasil diselamatkan itu bisa mempekerjakan 1.000 karyawan, dan bisa mengurangi pengangguran yang ada di Provinsi Lampung dan Indonesia.

(ANTARA)