Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Mesuji Lampung

id mesuji dan pemutihan kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Mesuji Lampung

Kabupaten Mesuji mulai melaksanakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diprogramkan Pemerintah Provinsi Lampung. (FOTO: ANTARA Lampung/Raharja)

...STNK yang ikut pemutihan akan disertakan cap pemutihan, sehingga jika di lain waktu ada pemutihan pajak, peserta tidak lagi bisa mengikuti program ini, kata Reza...
Mesuji, Lampung (ANTARA Lampung) - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diprogramkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai diberlakukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dilaksanakan pula di Kabupaten Mesuji, salah satu wilayah banyak beroperasi kendaraan tanpa pelat nomor.

Kasat Lantas Polres Mesuji AKP Reza Komeini SIK mewakili Kapolres AKBP P Teguh Nugroho SIK, di Mesuji, Rabu, mengharapkan seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua dan empat memanfaatkan pemutihan PKB yang diprogramkan Pemerintah Provinsi Lampung ini.

AKP Reza mengajak agar masyarakat Mesuji segera melakukan pembayaran pajak yang resmi dimulai hari Selasa (17/10) ini. Untuk kendaraan yang ikut program pemutihan pajak (PKB) setiap surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diberi cap pemutihan agar tak berulang ikut pemutihan dan menjadi kebiasaan menunggak pajak.

"STNK yang ikut pemutihan akan disertakan cap pemutihan, sehingga jika di lain waktu ada pemutihan pajak, peserta tidak lagi bisa mengikuti program ini, agar hal ini tidak menjadi penyakit menurun bagi masyarakat," kata AKP Reza.

Selain itu, semua data peserta pemutihan dimasukkan ke dalam sistem, sehingga tidak bisa lagi ikut pemutihan. Seluruh kendaraan yang akan mengikuti pemutihan juga harus hadir.

Reza menambahkan, kebijakan pemutihan sepeda motor dan mobil ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang mati pajak di seluruh kabupaten, kendaraan yang belum membayar pajak 11 bulan terhitung pembayaran pajak normal. Warga wajib membawa kendaraan yang akan dilaksanakan pemutihan, mengingat pemutihan ini menghapus seluruh denda pajak.

"Sebagai contoh bila sudah lima tahun menunggak pajak, terhitung hanya membayar satu tahun saja. Diharapkan warga membayar pajak mengingat momentumnya bagus, karena akan meningkatkan pendapatan asli daerah yang hasilnya akan dinikmati warga seperti pembangunan jalan dan infrastruktur," ujarnya.

Reza menambahkan, kegiatan ini dilakukan agar menjadi stimulus bagi masyarakat membayar pajak.

"Semoga ini merupakan pemutihan yang terakhir agar ke depan kita semua belajar untuk mengindahkan pajak. Pajak inilah salah satu sumber pendapatan untuk membangun Lampung, khususnya membangun Kabupaten Mesuji," ujarnya lagi.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai dilaksanakan di Provinsi Lampung sejak 17 Oktober hingga 31 Desember 2017, ujarnya pula.

"Program ini lazim dilakukan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, jadi hilangkan suara minor yang menganggap seolah kebijakan ini merupakan pencitraan, mengingat program ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Ditlantas Polda Lampung, Bapenda, dan PT Jasa Raharja.

Dia berharap program ini selain dapat meningkatkan PAD Provinsi Lampung, juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak sehingga memacu pembangunan di Provinsi Lampung.

Hamartoni menambahkan, pada APBD 2017 total pendapatan Provinsi Lampung mencapai Rp6,7 triliun diperoleh dari sektor pendapatan. Sekitar Rp2,3 triliun diperoleh dari pajak. Sektor pajak yang diunggulkan, kata Hamartoni, pada penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kegiatan pemutihan, lanjut Hamartoni, dilaksanakan 10 Samsat induk se-Provinsi Lampung yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunung Sugih, Samsat Mesuji, Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat Tanggamus, Samasat Metro, Samsat Tulangbawang, Samsat Way Kanan, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda.

Sementara Samsat pembantu/keliling/mal hanya melayani tunggakan pajak kendaraan bermotor maksimal 11 bulan.***3***

(RH*B014)

(T.B014/B/I006/I006) 18-10-2017 07:45:47