Dinas Perdagangan Bandarlampung Cek HET Beras

id kadisdag balam sahriwansah sidak pasar, cek het beras

Dinas Perdagangan Bandarlampung Cek HET Beras

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Sahriwansah saat melakukan pengecekan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Pasar Tugu Bandarlampung, Selasa (17/10). (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung melakukan pengecekan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sesuai ketetapan pemerintah untuk beras premium Rp12.800 per kg dan beras medium Rp9.400 per kg di wilayah itu.

"Hari ini sudah ada tiga toko yang kami lakukan pengecekan harga apakah sesuah dengan HET atau tidak," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Sahriwansah, di Bandarlampung, Selasa (17/10).

Dia mengatakan, tempat pertama yang telah dikunjungi adalah Pasar Tugu dan ditemukan masih ada pedagang yang menjual di atas HET dengan harga Rp9.500/kg. Namun, setelah diberikan penjelasan padagang tersebut siap menurunkan harganya menjadi Rp9.400/kg.

"Pemerintah telah menetapkan HET beras, sehingga pedagang tidak bisa menaikkan harga sembarangan," katanya lagi.

Dua titik lainnya yang dicek adalah Supermarket Gelael dan Pasar Pasir Gintung, namun pada kedua tempat itu tidak ditemukan beras yang dijual pedagang di atas HET.

"Dari ketiga pasar yang dilakukan pengecekan masih ada yang menjual di atas HET, karena tidak mengetahuinya," kata dia pula.

Ia mengharapkan, dengan turun tim Dinas Perdagangan ke pasar tradisional dan supermarket ini pedagang bisa mengetahui ketentuan harga, dan sekaligus melakukan sosialisasi.

Selain itu, menurut dia, pengecekan HET ini juga sebagai bentuk monitoring harga beras di pasar, apakah sesuai dengan laporan dari unit pelaksana teknis (UPT) pasar masing-masing.

"Kami setiap hari terima laporan, apakah memang harganya sesuai laporan atau melebihi HET, perlu turun," kata dia.

Terkait bila ada pedagang menjual beras melebih HET, pihaknya akan merapatkannya lebih dahulu, lalu akan mengambil langkah diperlukan.

"Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," katanya lagi.

Ia mengharapkan, pedagang maupun pembeli dapat membedakan jenis beras premium maupun medium.

"Pedagang atau pun pembeli dapat membedakan mana beras yang premium dan medium, untuk harga beras premium tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp12.800 per kg," kata dia.*

(ANTARA)