Polresta Bandarlampung Tembak Pelaku Pembunuhan

id kapolresta bandarlampung, murbani budi pitono

Polresta Bandarlampung Tembak Pelaku Pembunuhan

Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono (ANTARA Lampung/Roy BP)

...Kami terpaksa menembak kaki pelaku pembunuhan itu, yakni Agus Nawi karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, kata Kapolresta...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menembak Agus Nawi, diduga sebagai pelaku pembunuhan Merdi Irawan (15) yang jasadnya ditemukan di kontrakan Jalan Kapten Abdul Haq, Gang Hamid, Kecamatan Rajabasa.

"Kami terpaksa menembak kaki pelaku pembunuhan itu, yakni Agus Nawi karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Selasa (17/10).

Dia mengatakan, tim telah melakukan penyelidikan selama tiga minggu lebih dan akhirnya petugas berhasil menangkap Agus Nawi (22) dan Rita (22) di Tulungbuyut, Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Petugas harus menembak kaki Agus Nawi karena berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap, dan dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tahun 2016, satu unit telepon genggam, satu palu, satu potong kaos warna hitam milik korban, jaket kulit warna biru, satu potong celana panjang jins cokelat milik korban.

"Pembunuhan ini masuk dalam kategori berencana, karena dari keterangan pelaku semua direncanakan termasuk istrinya turut berperan," kata Kapolresta Bandarlampung itu lagi.

Kejadian tersebut pada Minggu (24/9) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kontrakan Jalan Kapten Abdul Haq, Gang Hamid, Rajabasa, Bandarlampung.

Diketahui bahwa motifnya sakit hati dan desakan kebutuhan ekonomi, yaitu pelaku membutuhkan sepeda motor untuk pulang kampung.

"Modusnya pelaku meminta korban datang ke kontrakan, ketika lengah korban dipukul menggunakan palu dan diketahui pula bahwa memang koban serta tersangka adalah kawan lama," kata dia.

Setelah mendapatkan apa yang diingkinkan, tersangka berserta isitrinya melarikan diri ke kampung halaman.

Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP subsidair 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Agus mengaku membutuhkan uang banyak untuk kehidupan sehari-hari, apa lagi saat itu ingin pulang kampung. "Saya butuh uang untuk kehidupan sehari-hari dan pulang kampung," kata dia.

(ANTARA)