Menko Kemaritiman: Silakan Kalau Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan

id reklamasi teluk jakarta, luhut b panjaitan, silakan kalau reklamasi dihentikan

Menko Kemaritiman: Silakan Kalau Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan (FOTO: Antaranews.com/Dok)

...Itu ada batas-batas kewenangan kita, jangan kita pikir kita ini bisa langsung 'all the way' ke langit. Saya sebagai menko pun ada batasan. Presiden ada batasan. Gubernur pun ada batasan, jangan mikir jadi Gubernur DKI bisa segala macam," kata Ment
Jakarta (ANTARA Lampung) - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dipersilakan untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta asalkan sesuai aturan yang berlaku, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut dalam acara "Coffee Morning" dengan wartawan di Jakarta, Selasa, hanya mengingatkan agar Anies merealisasikan salah satu janji kampanyenya itu sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," katanya.

Menurut Luhut, keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan proyek di Pulau C, D, dan G.

Ia juga menjelaskan pencabutan moratorium itu dilakukan atas surat yang dikeluarkan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan persetujuan untuk mencabut semua sanksi pengembang karena telah memenuhi persyaratan.

Luhut menambahkan keputusannya mencabut moratorium juga sesuai kewenangannya sebagai Menko Maritim.

"Itu ada batas-batas kewenangan kita, jangan kita pikir kita ini bisa langsung 'all the way' ke langit. Saya sebagai menko pun ada batasan. Presiden ada batasan. Gubernur pun ada batasan, jangan mikir jadi Gubernur DKI bisa segala macam," kata Menteri.



Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin dalam kesempatan yang sama, menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dua kali mengajukan permohonan pencabutan moratorium karena kewajiban yang sudah dipenuhi pengembang.

Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut moratorium karena tidak ada lagi alasan untuk tetap melakukan pemberhentian ssmentara proyek yang masuk Proyek Strategi Nasional (PSN) itu.

Ridwan juga mengatakan pernah bertemu dan memberikan penjelasan gamblang, termasuk pertimbangan teknis, legal dan sosial, kepada salah satu utusan Sandiaga Uno. "Jika masih ada yang diperlukan, akan berikan keterangan lebih lanjut, kami siap," katanya. (ANTARA)