Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Provinsi Lampung turut mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ini karena daerah sekitarnya bakal berubah.
"Untuk itu, diperlukan penyempurnaan RTRW agar lebih baik dan mampu menjawab perubahan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, di Bandarlmpung, Senin (9/10).
Ia menyebutkan, Pemprov Lampung sangat fokus membangun wilayah ketahanan pangan, industrialisasi dan sektor jasa khususnya pariwisata.
Hal tersebut, lanjutnya, harus didukung rencana detail tata ruang (RDTR) guna membentuk daerah unggul, aman dan sejahtera sesuai visi gubernur Lampung.
Apalagi, menurut dia, sebagai pintu gerbang Sumatera, Lampung memiliki potensi besar yang tidak dimiliki provinsi lain di kawasan tersebut.
"Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur RTRW. Pengaturan ini harus diimplementasikan dengan perkembangan ilmu dan rencana guna memperoleh RTRW yang baik," katanya.
Sutono menjelaskan, RTRW harus disusun secara detail, seperti wilayah Teluk Nipah, Lampung Selatan, yang merupakan kawasan budi daya. Ke depan, wilayah tersebut akan menjadi kawasan pariwisata, sehingga dibutuhkan penataan ulang RTRW.
"Pertumbuhan dan perkembangan akan mempengaruhi RTRW. Seperti adanya jalan tol, wilayah Kota Baru dan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan penyempurnaan perencanaan tata ruang detail sesuai dengan tren dan kondisi," ujarnya lagi.
Kasubdit Pembinaan Wilayah I Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Yusmi Pranawati menjelaskan, RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.
Ia menjelaskan, acuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang serta acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
"RDTR juga bermanfaat sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan, alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan. Kemudian, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, dan ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan," kata Yusmi Pranawati.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung Rony Witono menjelaskan, saat ini terdapat 56 dokumen RDTR dari kabupaten/kota se-Lampung. "Dari seluruh dokumen RDTR itu, semuanya belum diperdakan," katanya pula.
Berita Terkait
Ratusan film karya sineas muda indonesia diputar di Darmajaya
Rabu, 24 April 2024 6:29 Wib
FFL 2024 tembus 214 karya film masuk ke panitia
Rabu, 24 April 2024 6:28 Wib
Intip cerita Gibransyah menjadi fasilitator perbankan syariah lewat MSIB
Rabu, 24 April 2024 6:24 Wib
Sidang promosi doktor, Novita Herdiana presentasikan penggunaan nanopartikel
Rabu, 24 April 2024 6:24 Wib
FKIP gelar peresmian laboratorium pendidikan olah raga dan halal bihalal
Rabu, 24 April 2024 6:24 Wib
Dosen FMIPA Unila raih penghargaan "Best Oral Presentation" dalam konferensi Internasional di Korea Selatan
Rabu, 24 April 2024 6:23 Wib
Rutan Sukadana komitmen jalankan WBK dan WBBM
Selasa, 23 April 2024 22:25 Wib
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandarlampung naik 30 persen di libur Lebaran
Selasa, 23 April 2024 18:38 Wib