Pembangunan Tol Sumatera Ubah Tata Ruang Lampung

id Tol Lampung, Jalan Tol Trans Sumatera, Jalan Tol di Lampung, Jalan Tol Lampung

Pembangunan Tol Sumatera Ubah Tata Ruang Lampung

Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung. (FOTO: ANTARA)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Provinsi Lampung turut mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ini karena daerah sekitarnya bakal berubah.

"Untuk itu, diperlukan penyempurnaan RTRW agar lebih baik dan mampu menjawab perubahan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, di Bandarlmpung, Senin (9/10).

Ia menyebutkan, Pemprov Lampung sangat fokus membangun wilayah ketahanan pangan, industrialisasi dan sektor jasa khususnya pariwisata.

Hal tersebut, lanjutnya, harus didukung rencana detail tata ruang (RDTR) guna membentuk daerah unggul, aman dan sejahtera sesuai visi gubernur Lampung.

Apalagi, menurut dia, sebagai pintu gerbang Sumatera, Lampung memiliki potensi besar yang tidak dimiliki provinsi lain di kawasan tersebut.

"Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur RTRW. Pengaturan ini harus diimplementasikan dengan perkembangan ilmu dan rencana guna memperoleh RTRW yang baik," katanya.

Sutono menjelaskan, RTRW harus disusun secara detail, seperti wilayah Teluk Nipah, Lampung Selatan, yang merupakan kawasan budi daya. Ke depan, wilayah tersebut akan menjadi kawasan pariwisata, sehingga dibutuhkan penataan ulang RTRW.

"Pertumbuhan dan perkembangan akan mempengaruhi RTRW. Seperti adanya jalan tol, wilayah Kota Baru dan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan penyempurnaan perencanaan tata ruang detail sesuai dengan tren dan kondisi," ujarnya lagi.

Kasubdit Pembinaan Wilayah I Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Yusmi Pranawati menjelaskan, RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.

Ia menjelaskan, acuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang serta acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).

"RDTR juga bermanfaat sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan, alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan. Kemudian, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, dan ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan," kata Yusmi Pranawati.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung Rony Witono menjelaskan, saat ini terdapat 56 dokumen RDTR dari kabupaten/kota se-Lampung.  "Dari seluruh dokumen RDTR itu, semuanya belum diperdakan," katanya pula.