Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pelaku pencurian spesialis pecah kaca kendaraan roda empat bernama M Gilang (21) warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.
"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis pecah kaca kendaraan roda empat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyo di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kedamaian pada Kamis (5/10) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas pun harus menghadiahinya timah panas karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa aksi tersangka sudah 10 kali dilakukan, khusunya di wilayah Kota Bandarlampung.
"Setiap aksinya pelaku selalu menggunakan mobil rental, sehingga saat akan beraksi mobil yang dibawanya berada di samping target," kata dia.
Pada saat berada di samping target, kaca mobil langsung dipecahkan menggunakan busi yang sudah diberikan air liur.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap rekannya berinisial F, untuk pelaku Gilang pernah ditangkap oleh Polres Metro dengan kasus yang sama dan dihukum satu tahun lima bulan tahun 2015," kata dia.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni komputer jinjing, dua unit kendaraan mobil rental.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, Gilang mengatakan, sudah 10 kali melakukan aksinya dan belajar melakukan ini dari bapak.
"Enam kali ikut bapak dan empat kali sendiri, saya belajar sama bapak karena pertama diajak," katanya.
Ia mengatakan, setiap aksinya selalu menggunakan busi, dan terakhir beraksi di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Telukbetung Utara.
Ia melanjutkan, bahwa barang hasil curian dijual untuk biaya sekolah adik-adik.
(ANTARA)
Berita Terkait
Densus 88 tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 9:05 Wib
Pelaku pencurian mobil di Pesisir Barat Lampung dibekuk polisi
Sabtu, 23 Maret 2024 15:04 Wib
Dishut Lampung sebut pencarian harimau sumatera masih terus berlangsung
Senin, 18 Maret 2024 17:29 Wib
Gunakan bahan peledak, tiga nelayan Rote Nda terancam hukuman mati
Kamis, 25 Januari 2024 5:43 Wib
Polri tangkap Palti Hutabarat
Sabtu, 20 Januari 2024 8:11 Wib
Selama 2023, KKP amankan 269 kapal pelaku IUU fishing
Kamis, 11 Januari 2024 5:22 Wib
Propam Polres Jakarta Barat periksa personel yang diduga langgar SOP saat tangkap Saipul Jamil
Selasa, 9 Januari 2024 12:50 Wib
Polres Sragen membenarkan ada penangkapan terduga teroris oleh Densus 88
Kamis, 14 Desember 2023 11:51 Wib