Evy Susanti Ingin Jadi Pengacara

id evy susanti. istri gatot, gubernur sumut

Evy Susanti Ingin Jadi Pengacara

Evy Susanti (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

...Alhamdulillah saya sudah bebas seminggu lalu, mungkin saya selanjutnya mau coba jadi pengacara mudah-mudahan kan ini jadi pengalaman buat saya, kata Evy...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyatakan bahwa dirinya ingin menjadi seorang pengacara pasca bebas pada Rabu (27/9) lalu.

Evy Susanti sebelumnya pada Maret 2016 lalu divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara terkait dua perkara, yakni menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta menyuap Sekjen Partai Nasdem 2013-2015 Patrice Rio Capella.

"Alhamdulillah saya sudah bebas seminggu lalu. Saya dapat remisi enam bulan 15 hari. Mudah-mudahan ini perjalanan saya yang terakhir, mungkin saya selanjutnya mau coba jadi pengacara mudah-mudahan kan ini jadi pengalaman buat saya," kata Evy di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Terkait kedatangannya ke gedung KPK, Evy menyatakan bahwa dirinya ingin mengambil alat bukti yang masih tertinggal di KPK dalam kasusnya tersebut.

Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut alat bukti apa yang masih tertinggal di KPK itu.

"Ada alat bukti yang tertinggal, mau bawa alat bukti tetapi masih dicari. Alat bukti saya yang harus saya pegang," kata Evy.

Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan perlakukan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang.

"Di Lapas baik-baik saja alhamdulillah," kata dia.

Selain itu, ia pun menjelaskan terkait permohonannya sebagai "justice collaborator" (JC) yang dikabulkan.

"Jadi, mungkin saya harus bicara tentang fungsi dari JC. Mungkin orang-orang berpikir JC itu tidak berguna tetapi ketika saya kan waktu itu statusnya jadi narapidana. Kalau tidak ada JC, itu tidak akan dapat remisi," ucap Evy.

Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti divonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda masing-masing senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap hakim dan panitera.

Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Perkara yang dimaksud adalah adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

(ANTARA)