Beras Lampung wajib diregistrasi

id Beras, gabah, padi

Beras Lampung wajib diregistrasi

Aktivitas penjualan beras di pasar tradisional/file. ( FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung sejak 1 September 2017 mewajibkan produsen beras dalam kemasan meregistrasi produknya.


"Kewajiban itu merupakan upaya meningkatkan keamanan pangan segar untuk memberi rasa aman bagi konsumen baik dari sisi produk maupun harga," kata Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo di Bandarlampung, Senin.


Ia menyebutkan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) itu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.


Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-Dag/Per/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertingi (HET) Beras.


Ia menjelaskan bahwa semua beras yang beredar dalam kemasan harus memenuhi syarat tersebut.


Sebagai sentra pangan nasional, kata Gubernur, Lampung harus jadi pelopor keamanan pangan, terutama beras yang produksinya mencapai 4,4 juta ton pada tahun 2017.


"Sertifikasi ini akan meningkatkan daya saing produk asal Lampung. Jika semua beras dalam kemasan teregistrasi, tentunya akan mudah bersaing di pasar retail modern," katanya.


Menurut data Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, sejak ketentuan itu berlaku ada empat produsen yang mengantongi registrasi PSAT.


Jumlah itu masih tergolong kecil karena jumlah penggilingan padi besar di Lampung tercatat 72 dan 476 penggilingan padi menengah.


Gubernur meminta para pengusaha beras dalam kemasan segera meregistrasi produknya agar bebas di pasarkan baik di retail moderen maupun tradisional.


Ridho juga menekankan bahwa keamanan pangan merupakan salah satu kesepakatan pemerintah dalam memberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Antara