Reklamasi Pulau Di Jakarta Dilanjutkan

id reklamasi pulau jakarta dilanjutkan, menko kemaritiman, luhut b panjaitan

Reklamasi Pulau Di Jakarta Dilanjutkan

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (FOTO: Antaranews.com/Dok)

...Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana ada 11 poin sudah dipenuhi. Jadi, tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Reklamasi Pulau C, D, dan G di Pantai Utara Jakarta terus berlanjut menyusul sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi pengembang, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Minggu lalu kami rapat, jadi Pulau C dan D itu sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana ada 11 poin sudah dipenuhi. Jadi, tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut dalam acara Afternoon Tea bersama wartawan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu.

Adapun terkait Pulau G, mantan Menko Polhukam itu menyebut proses finalisasi tengah berlangsung dan diharapkan bisa rampung pekan depan. Dengan demikian, pembangunan di Pulau G sudah bisa dilanjutkan dalam waktu dekat.

"Pulau G sedang difinalisasi, kami berharap minggu depan selesai sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membolehkan proses di sana. Konsep secara menyeluruh sudah disajikan, dan tidak ada yang bisa 'challenge' (menentang) kami," ujarnya.

Luhut menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan 15 persen dari proyek reklamasi dengan nilai hampir Rp77,8 triliun. Uang tersebut akan digunakan untuk membangun "giant sea wall" atau tanggul laut raksasa. Fasilitas tersebut harus segera dibangun untuk melindungi Jakarta.

Giant sea wall harus dibangun karena Jakarta akan dapat masalah kalau itu tidak dibangun. Kalau ditunda, penurunan tanah di Jakarta akan terus berlanjut," tuturnya.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menjelaskan ada empat pertimbangan sehingga proyek reklamasi terus berlanjut. Pertama, aspek legal di mana proyek utama untuk melindungi Jakarta sebagai ibu kota negara adalah NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) di tengah ancaman abrasi dan penurunan muka tanah.

Alasan kedua, yakni bencana ekologis termasuk ancaman kekurangan air bersihdi Jakarta yang harus ditanggulangi. Ketiga, perlu ada peningkatan produktivitas lahan yang ada. Kemudian terakhir, aspek hukum yang kini menjadi isu.

"Pulau C dan D sudah selesai. Pulau G, menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menyatakan semua syarat teknis sudah dipenuhi, tinggal keputusan pemerintah pusat. Jadi, secara teknis juga sudah selesai," jelasnya.

Khusus Pulau G, Ridwan menjelaskan rekayasa teknis untuk melindungi PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE yang sebelumnya dinilai mengganggu objek vital.

Untuk melindungi PLTU Muara Karang agar sirkulasi air pendinginnya tidak terganggu, sudah dikaji agar sirkulasi airnya tidak kembali ke keluaran air buangan pembangkit.

Sementara itu, untuk pemeliharaan pipa-pipa Pertamina PHE akan diatur letak tanggul dan pipa agar tidak mengganggu fasilitas tersebut.

"Nasib nelayan juga masuk skenario terakhir, di mana sudah dibuatkan alur nelayan keluar masuk. Insya Allah tidak ada kelaliman terhadap para nelayan. Ini juga sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana pelabuhan di Muara Baru akan dijadikan pasar ikan modern," ungkapnya.

Untuk jangka waktu ke depan, lanjut Ridwan, jika disepakati, pulau paling luar bisa juga diperuntukkan khusus bagi nelayan untuk memudahkan akses mereka ke laut lepas. (ANTARA)