Lahan Gambut Terestorasi Capai 680.000 Hektare

id lahan gambaut terestorasi capai 680.000 hektare, badan restorasi gambut, budi satyawan wardhana

Lahan Gambut Terestorasi Capai 680.000 Hektare

Badan Restorasi Gambut (BRG) terus melakukan restorasi terhadap lahan-lahan gambut yang ada di sejumlah daerah di Indonesia (FOTO: Dokumentasi)

...Masih ada sisa yang harus dikejar dan sebagian dari sisa yang dikejar itu ada di wilayah konsesi," kata Budi Satyawan...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Lahan gambut seluas 680.000 hektare (ha) dari total 2.492.523 juta ha yang menjadi target restorasi telah terbasahi sepanjang 2016 hingga pertengahan 2017, demikian catatan Badan Restorasi Gambut (BRG).

"Target restorasi 2016-2017 kalau kami buat secara kumulatif berarti satu juta ha dan sekarang diselesaikan sekitar 680.000 ha. Masih ada sisa yang harus dikejar dan sebagian dari sisa yang dikejar itu ada di wilayah konsesi," kata Deputi I Bidang Perencanaan dan Kerjasama BRG, Budi Satyawan Wardhana dalam rapat tim pengarah teknis restorasi gambut di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin.

Restorasi gambut terus diikuti untuk mengetahui progresnya, termasuk melalui pertemuan seperti rapat tim pengarah teknis restorasi gambut yang diikuti hampir seluruh pemangku kepentingan seperti yang dilaksanakan di Kementerian PUPR. "Kami ikuti ini semua dan pertemuan semacam ini jadi tempat 'check and recheck' juga".

Untuk mempercepat program restorasi tersebut, BRG menggandeng Kementerian PUPR, khususnya untuk pembangunan fisik berupa pembangunan sekat kanal, penimbunan kanal dan teknologi pembasahan lainnya. Sebelumnya, MoU juga telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat.

Ia menyebut luas lahan gambut yang perlu direstorasi di Riau mencapai 814.732 ha, sedangkan di Jambi mencapai 151.663 ha. Untuk Sumatera Selatan luas lahan gambut yang harus direstorasi mencapai 615.907 ha, sementara Kalimantan Barat mencapai 119.634  ha.

Untuk Kalimantan Selatan jumlah lahan yang perlu direstorasi mencapai 38.761 ha, sedangkan untuk Kalimantan Tengah menjadi wilayah yang terbesar perlu direstorasi, mencapai lebih dari 713.076 ha areal gambut. Untuk wilayah Papua total lahan gambut yang harus direstorasi mencapai 38.753 ha.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah dalam rapat tim pengarah teknis restorasi gambut mengatakan, dari 229 perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) ada 82 perusahaan yang memasukkan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU).

"Sekarang sedang dievaluasi mudah-mudahan minggu ini selesai," ujar dia.

Sedangkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), menurut dia, ada empat RKU perusahaan yang sudah selesai direvisi dari 81 perusahaan yang memasukkan revisi RKU.

Karliansyah mengatakan ada baiknya memprioritas restorasi gambut di luar wilayah konsesi, mengingat jika revisi RKU selesai maka restorasi oleh perusahaan akan mengikuti rencana kerja secara otomatis. Sedangkan perusahaan perkebunan pemegang HGU, akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sebelum rapat tim pengarah teknis restorasi gambut dilakukan MoU yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan (KOP) BRG Alue Dohong dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Imam Santoso dilakukan dengan menyepakati adanya koordinasi dan sinkronisasi penetapan lokasi detil restorasi gambut, pertukaran data dan informasi, perencanaan restorasi gambut, pelaksanaan konstruksi restorasi gambut dan monitoring serta evaluasi.

Kesepakatan lainnya juga dilakukan dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Kapokja Wilayah Sumatera Kedeputian Bidang KOP BRG dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III, IV dan VIII, serta Kapokja Wilayah Kalimantan Kedeputian Bidang KOP BRG dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan I dan Kalimantan II. (ANTARA)