PTSL permudah masyarakat miliki sertifikat tanah

id PTSL permudah masyarakat miliki sertifikat tanah, sertifikat tanah, bpn,

PTSL permudah masyarakat miliki sertifikat tanah

Urus sertifikat Tanah sendiri. (istimewa)

biaya pembuatan sertifikat melalui PTSL sangat murah dengan nominal paling besar Rp350 ribu.
Pangkalpinang, (ANTARA Lampung) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalpinang, Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Isnu Baladipa menyatakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) lebih mempermudah masyarakat mendapatkan kepemilikan sertifikat tanah.
          
"Tujuan dari program PTSL ini memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki surat tanah karena selain biaya murah, pengurus pun dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat," ujarnya di Pangkalpinang, Senin.
          
Ia menyebutkan, untuk mendaftar, masyarakat bisa melalui kelurahan atau langsung ke kantor BPN.
         
 "Karena mudah dan biayanya murah, masyarakat tidak perlu lagi mengurus surat tanah melalui perantara atau calo," jelasnya.
          
Ia menyebutkan, mengurus pembuatan sertifikat melalui program PTSL tersebut lebih mudah, hampir sama dengan mengurus KTP.
          
"Ngurus sertifikat melalui PTSL sangat mudah yang penting syaratnya lengkap, bayar di loket lalu tunggu pengukuran dari juru ukur," katanya.
          
Ia menyebutkan, biaya pembuatan sertifikat melalui PTSL sangat murah dengan nominal paling besar Rp350 ribu.
         
 "Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menanggung biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL dan biaya yang ditetapkan kepada masyarakat paling besar Rp350 ribu," ujarnya.
          
Dia menambahkan bila ada diminta biaya tambahan di luar biaya yang sudah ditetapkan langsung saja laporkan.
          
¿Kalaupun ada oknum kita minta biaya lagi di luar, laporkan ke saya, atau datangi langsung posko kita, saya mau masyarakat di permudah dan biaya pun murah, ¿tegasnya.
          
Ia berharap masyarakat memanfaatkan program pemerintah tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan status kepemilikan tanah.