TP4D Kawal Dan Awasi Pembangunan Daerah

id tp4d, wali kota bandarlampung, herman hn

TP4D Kawal Dan Awasi Pembangunan Daerah

Sosialisasi TP4D oleh Kejari Bandarlampung. (ANTARA Lampung/Roy BP)

Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Provinsi Lampung, melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, Pembangunan dan Daerah (TP4D) mengawal serta mengawasi pembangunan daerah untuk menghindari penyelewengan anggaran serta program atau proyek pembangunan bisa tepat sasaran.

"Kerja sama ini merupakan langkah untuk menghindari penyelewengan anggaran, dan agar sejumlah program atau proyek pembangunan bisa tepat sasaran," kata Kepala Kejari Bandarlampung, Hentoro Dwi Cahyono di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, camat dan lurah selaku pengelola anggaran tidak perlu khawatir dalam melaksanakan pembangunan karena TP4D akan melakukan pendampingan.

Termasuk juga pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang mempunyai wewenang membuat akta mengenai hak atas tanah yang berada dalam lingkup kerjanya.

"Mungkin ada kekhawatiran kalau ada sengketa, atau menjadi tergugat di kemudian hari, makanya kami berikan pendampingan," kata dia.

Ia melanjutkan, TP4D mempunyai fungsi memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan, mengingat kasus pidana di lingkungan pemerintahan berkisar pada korupsi di pengadaan barang dan jasa.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Setiawan mengatakan TP4D tidak harus menyasar penggunaan dana desa (DD) mengingat tidak adanya DD yang dikelola di Kota Bandarlampung.

"Bukan hanya menyangkut dana desa sebab pendampingan juga dilakukan pada camat dan lurah dalam mengelola anggaran yang ada, agar tidak ada penyimpangan dan keragu-raguan dalam mengeksekusi program," kata dia.

Ia meminta masyarakat melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) termasuk pungli preman pada pekerjaan proyek pembangunan.

"Silahkan laporkan baik itu pungli ataupun dugaan penyimpangan anggaran pemberdayaan masyarakat, pasti akan kami tindaklanjuti," kata dia.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, kepada camat dan lurah diminta untuk bekerja sesuai aturan, termasuk dalam urusan jual beli tanah sebab itu diatur oleh Undang-Undang.

"Jangan dilanggar harus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Ia melanjutkan, bahw tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara adalah melayani masyarakat dengan baik.

Menurutnya, pendampingan oleh Kejari ini sangat baik terutama dalam pelaksanaan pembangunan, karena semua harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Undang-Undang.