Pembangunan Jalan Layang Kota Bandarlampung Diperlambat

id sekda kota bandarlampung, badri tamam

Pembangunan Jalan Layang Kota Bandarlampung Diperlambat

Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam (ist)

...Pembangunan akan terus berjalan dan tidak akan menghentikannya. Pemkot tetap patuh dengan melengkapi DED sesuai rapat dengan Kementerian PUPR...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pembangunan jalan layang di Jalan Z.A. Pagar Alam Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, diperlambat sampai pemerintah setempat melengkapi detail engineering design (DED) sesuai dengan instruksi Kementerian PUPR.

"Kami mematuhi hasil rapat bersama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melengkapi DED," kata Sekertaris Kota Bandarlampung Badri Tamam di Bandarlampung, Selasa (8/8).

Untuk menghentikan pembangunan jalan layang tersebut dengan kondisi yang setengah jadi itu, menurut dia, tidak mungkin.

Pemkot Bandarlampung akan lebih memperlambat pengerjaannya sampai DED yang diminta oleh Kementerian PUPR dilengkapi.

"Pembangunan akan terus berjalan dan tidak akan menghentikannya. Pemkot tetap patuh dengan melengkapi DED sesuai rapat dengan Kementerian PUPR," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian PUPR meminta kembali Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menghentikan pembangunan jalan layang di depan Mal Boemi Kedaton (MBK).

Kabag Humas dan Protokol Provinsi Lampung Heriyansyah dalam rilisnya mengatakan bahwa perintah itu disampaikan Direktur Jembatan Kemen PUPR Iwan Zarkasih ketika memimpin rapat FO MBK di Lantai 6 Diten Bina Marga, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung dipimpin Asisten II Sekdaprov Lampung Adeham dan Asisten II Sekot Bandar Lampung Pola Pardede.

Menurut Iwan Zarkasi, persyaratan dokumen, seperti "feasibility study", DED, usaha kesehatan lingkungan lingkungan/usaha pengelolaan lingkungan (UKL/UPL), dan amdal lalu lintas harus diselesaikan baru konstruksi FO MBK dilanjutkan.

"Pekerjaan FO MBK di lapangan saat ini harus dihentikan dan ditutup sampai dokumen tersebut diselesaikan dan dituntaskan," katanya.

Iwan menilai desain FO MBL saat ini tidak memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Untuk itu, harus direvisi dan FO MBK harus memperhatian aspek keselamatan dan keamanan pengguna jalan serta keindahan kota.

Pembangunan konstruksi di lapangan baru dapat dilanjutkan, kata dia, setelah berita acara penyerahan kewenangan pengelolaan aset dari Kemen PUPR ke Pemerintah Kota Bandarlampung diselesaikan.

Pada rapat tersebut juga terungkap geometri kemiringan FO MBK saat ini 6 persen dan patah dua kali.

"Seharusnya kemiringan di bawah 6 persen dan tidak boleh patah dua kali," kata Iwan.

Rapat juga dihadiri PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga pemberi pinjaman pembangunan flyover MBK. Perwakilan PT SMI mengatakan, pinjaman dari SMI akan dijalankan, bila seluruh peraturan dan undang-undang terpenuhi.
(ANTARA)