Terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI dituntut maksimum 5,5 tahun penjara

id TNI, pembunuhan prajurit TNI

Terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI  dituntut  maksimum 5,5 tahun penjara

Tersangka Dewa Komang Dedy Antoni (kedua kanan) melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (11/7)/file. (Antara Bali/Nyoman Budhiana)

Denpasar (Antara Lampung) - Keempat terdakwa yang masih di bawah umur dalam kasus pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20), dituntut berbeda-beda oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin.
         
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari usai menyidangkan terdakwa DKD (17) yang merupakan anak anggota DPRD Bali,  menuntut terdakwa DKD dengan hukuman 5,5 tahun penjara.
         
"Terdakwa DKD dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang sistem peradilan pidana anak," kata JPU usai persidangan.
         
Selanjutnya, dalam berkas terpisah, JPU Fitria Chandrawati menyidangkan terdakwa yakni KCA (16) dan KTS (17) terkait kasus pengeroyokan kepada Muhamad Jauhari yang merupakan rekan korban (Parada Yanuar) dituntut hukuman satu tahun penjara.
         
Sedangkan, terdakwa CI (17) yang turut melakukan pengeroyokan kepada Muhamad Jauhari dituntut hukuman tiga tahun. Ketiga terdakwa yang melakukan pengeroyokan Muhammad Jauhari dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP.
         
Selain itu, CI (17) juga dituntut hukuman dua tahun penjara karena ikut menganiaya korban Prada Yanuar dan dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP.
         
Usai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum terdakwa KCA, KTS, CI menyatakan pembelaan (pledoi) secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman dan terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa DKD akan menyampaikan pembelaan pada Rabu (9/8).
         
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, kasus pengeroyokan terhadap korban Prada Yanuar terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017 Pukul 05.00 Wita.
         
Sebelum kejadian, DKDA bersama sekitar tujuh rekannya berkumpul di salah satu bar di Kuta untuk minum-minuman keras dari Pukul 01.00 Wita hingga Pukul 03.00 Wita.
         
Setelah minum-minum itu, DKDA naik sepeda motor bersama CI bersama anggota geng lainnya untuk pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.
         
Namun, saat di pertigaan Jalan Taman Griya Jimbaran DKDA dan CI sempat cekcok dengan saksi Steven yang merupakan rekan korban Prada Yanuar. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI.
          
Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor Satria FU melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar di depan Halte Sarbagita Jimbaran, beberapa berselang kemudian datang teman-teman DKDA.
         
Korban sempat melawan saat perkelahian terjadi, namun karena kalah jumlah Prada Yanuar tidak dapat melawan.
         
Jauhari dan Tegar yang melohat temannya (korban) Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, kembali bertemu dengan DKDA yang masih ada di lokasi.
        
Saat Jauhari bertanya dengan DKD, terdakwa justru emosi dan menganiaya Jauhari hingga mengalami luka serius dan patah tulang.

ANTARA