Pemprov Lampung Implementasikan Transaksi Nontunai

id hamartoni dan setoran non tunai, hamartoni ahadis

Pemprov Lampung Implementasikan Transaksi Nontunai

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni dan Kepala Cabang Bank Indonesia serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syariful Anwar saat foto bersama (FOTO: Humas Pemprov Lampung).

...Diharapkan Bank Lampung sebagai kas daerah menjadi pelopor terdepan dalam transaksi nontunai Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung berupaya mengimplementasikan transaksi nontunai pada 2018 untuk pengelolaan keuangan secara tertib.

"Diharapkan Bank Lampung sebagai kas daerah menjadi pelopor terdepan dalam transaksi nontunai Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung, Hamartoni Ahadis di Bandarlampung, Selasa (1/8).

Karena itu, lanjutnya, Pemerintah Lampung bersinergitas dengan Bank Indonesia menggelar "capacity building" implementasi transaksi nontunai pada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Lampung.

Ia menjelaskan keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

"Untuk itu perlu dilakukan langkah percepatan implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah, termasuk Provinsi Lampung. Hal ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Hamartoni menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan kegiatan terkait implementasi transaksi nontunai seperti penerapan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) untuk penerimaan gaji di sejumlah instansi dan pembayaran PBB di Kabupaten Waykanan.

"Namun untuk penerapan pada 1 Januari 2018 mendatang perlu dilakukan mapping. Karena adanya perbedaan kondisi di masing-masing daerah," ujarnya.

Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syariful Anwar menjelaskan perlunya koordinasi dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank terkait di daerahnya seperti Bank Lampung, BRI maupun Bank Mandiri.

Selain itu, menetapkan kebijakan implementasi transaksi nontunai dan menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Gubernur harus melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai kepada Mendagri pada 1 Oktober 2017. Namun, bukan berarti pada periode itu setiap daerah harus melakukan transaksi nontunai, tetapi minimal sudah ada pelaksanaan transaksi seperti tunjangan kinerja, gaji, perjalanan dinas pembayaran BBM dan lainnya," tambahnya.

Syariful menjelaskan untuk tahun 2018 belum ada penerapan sanksi, namun untuk 2020-2021 jika masih belum transaksi nontunai ada kemungkinan terdapat sanksi.

"Perubahan ini pasti ada tantangan, untuk itu diperlukan komitmen bersama. Selain itu, terdapat strategi dalam implementasi transaksi non tunai diantaranya komitmen, regulasi, sumber daya manusia, Sistem Informasi Terintegrasi, Perbankan, Penyedia barang/jasa dan pengawasan," ujarnya.

Kepala KPW BI Provinsi Lampung Arief Hartawan menjelaskan Bank Indonesia memiliki kewajiban agar transaksi nontunai dapat berjalan dengan baik, termasuk di Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, mampu dijadikan sebagai moment untuk bertukar pikiran, serta membuat strategi dalam menerapkan transaksi non tunai. Pada Oktober 2017 nanti diharapkan sudah disusun rencana aksi terkait transaksi nontunai.

"Tentunya akan ada berbagai kendala, tetapi kita harus memperbaikinya secara bertahap dengan tetap berkomitmen dan kesamaan dalam hal ini," tambahnya.

(ANTARA)