Waykanan (Antara Lampung) - Pemprov Lampung didesak harus bisa mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti soal pelarangan sementara truk besar mengangkut batu bara.
Pemprov Lampung telah memiliki peraturan daerah tentang Pelaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain itu juga ada Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Sikap tegas ini juga bisa mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, kata Bupati Waykanan Raden Adipati Surya di Blambanganumpu, Waykanan, Selasa.
Dengan adanya peraturan tersebut, kata Bupati, perusahaan harus bisa mengurangi beban berat barang atau menggantinya dengan jenis kendaraan yang lebih kecil.
"Kita sekarang harus bisa menjaga daerah kita agar kondisi infrastruktur yang ada di Waykanan selalu baik dan mulus. Apalagi setelah adanya penghentian sementara kendaraan batu bara tersebut, transportasi angkutan lain bisa lebih lancar dan tidak terganggu," kata Adipati.
ANTARA
Berita Terkait
FH Unila peletakan batu pertama pembangunan Gedung Peradilan Semu
Senin, 22 April 2024 7:41 Wib
Pengunjung Pantai Batu Kumbang capai 8.000 orang
Minggu, 14 April 2024 7:47 Wib
Polda Jambi hentikan angkutan truk batu bara jelang Lebaran
Rabu, 3 April 2024 11:46 Wib
Pj Bupati Lambar serahkan bansos 50 paket sembako ke warga
Jumat, 15 Maret 2024 10:43 Wib
Kejari Muarojambi lelang 1.625 ton batu bara, tapi tak laku
Kamis, 14 Maret 2024 18:35 Wib
Kereta batu bara PTBA telah normal kembali
Rabu, 13 Maret 2024 22:00 Wib
Dompet Dhuafa Waspada lakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Tahfidz Nur Amnah
Sabtu, 9 Maret 2024 17:31 Wib
1.625 ton batu bara hasil tindak pidana dilelang Kejari Muaro Jambi
Senin, 4 Maret 2024 19:20 Wib