Pemprov Lampung harus tegas soal larangan truk batu bara

id Truk, batu bara, Waykanan

Pemprov Lampung harus tegas soal larangan truk batu bara

Jalinsum Lampung makin cepat rusak karena dilintasi truk yang mengangkut barang jauh melebihi tonase yang diizinkan. (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Waykanan (Antara Lampung) - Pemprov Lampung didesak harus bisa mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti soal pelarangan sementara truk besar mengangkut batu bara.
         
Pemprov Lampung telah memiliki peraturan daerah tentang Pelaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
         
Selain itu juga ada Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
         
Sikap tegas ini juga bisa mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, kata Bupati Waykanan Raden Adipati Surya di Blambanganumpu, Waykanan, Selasa.
         
Dengan adanya peraturan tersebut, kata Bupati, perusahaan harus bisa mengurangi beban berat barang atau menggantinya dengan jenis kendaraan yang lebih kecil.
        
"Kita sekarang harus bisa menjaga daerah kita agar kondisi infrastruktur yang ada di Waykanan selalu baik dan mulus. Apalagi setelah adanya penghentian sementara kendaraan batu bara tersebut, transportasi angkutan lain bisa lebih lancar dan tidak terganggu," kata Adipati.

ANTARA