Polda Lampung amankan 7.300 ekstasi

id narkoba, sabu-sabu

Polda Lampung amankan 7.300 ekstasi

Diresnarkoba Polda Lampung mengamankan narkoba dari tangan tersangka Ponidi yang ditangkap Senin (31/7) pukul 13.00 WIB. (ANTARA Lampung/Roy BP)

 Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) -  Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung mengamankan 7300 pil ektasi dari tangan tersangka Ponidi (39) mantan penghuni Lapas Rajabasa.
    
"Hari ini petugas berhasil menangkap tersangka Ponidi yang merupakan pemasok narkoba untuk wilayah Bandarlampung," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Abrar Tantulanai, di Bandarlampung, Senin.
    
Dia mengatakan, pengungkapan perkara ini berkat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kemiling, tepatnya di Bukit Kemiling Permai, Kota Bandarlampung kerap terjadi transaksi narkoba.
    
Berawal dari informasi tersebut petugas pun melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka Ponidi, petugas pun berpura-pura membeli narkoba sabu-sabu dengan uang tunai Rp20 juta dan disanggupi oleh yang bersangkutan.
    
"Tersangka pun datang membawa narkoba di Jalan Pramuka pukul 13.00 WIB, ketika tersangka datang dengan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons langsung ditangkap," kata dia.
    
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, petugas pun melakukan pemeriksaan di dalam rumahnya dan ditemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 7300 dan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons.
    
Dari pengakuannya, tersangka hanya sebagai tempat penitipan narkoba dan bertugas mengantar pesanan yang diminta oleh rekannya.
    
"Tersangka ini merupakan kurir dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mencari pemilik narkoba ini," kata dia.
    
Hasil  penjualan ini, selalu ditransfer oleh tersangka kepada rekannya dan diketahui bahwa yang bersangkutan baru saja bebas bersyarat enam bulan lalu dengan kasus pencurian dengan hukuman tiga tahun lima bulan dan menjalani hukuman dua tahun.
    
Total barang bukti yang diamankan yakni, 7300 pil ekstasi dan  sabu-sabu seberat dua ons jika ditotal keseluruhan nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
   
 Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun penjara.
    
Sementara itu, tersangka Ponidi mengaku hanya disuruh oleh orang lain yang belum pernah bertemu.
    
"Saya hanya disuruh mengantar jadi tidak tahu harganya, untuk sabu-sabu  awalnya empat kilogram tapi dalam dua minggu sisa dua ons," kata dia.