Mensos: Perkuat Peran LKSA untuk Lindungi Anak

id menteri sosial, khofifah indar parawansa

Mensos: Perkuat Peran LKSA untuk Lindungi Anak

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak untuk terus memperkuat peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) guna melindungi dan memenuhi hak dasar anak yang kelak menjadi generasi penerus bangsa.

"Kementerian Sosial melakukan beragam terobosan demi mengoptimalkan layanan bagi anak-anak. Salah satunya melalui kerja sama dengan pondok pesantren (ponpes) yang juga bisa berperan sebagai LKSA," kata Mensos dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, saat ini begitu banyak masalah anak yang menimbulkan keprihatinan bersama seperti konten pronografi yang begitu mudah diakses, narkoba merajalela dan sudah menyasar kalangan anak-anak dan remaja.

Begitu juga dengan perundungan yang akhir-akhir ini marak, kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada anak yang hampir setiap hari terjadi.

"Banyak ponpes yang juga memiliki layanan LKSA dan saya melihat pola pengasuhannya bisa lebih baik. Selain Mojokerto, juga sudah dilakukan di Pamekasan, Bandung, Kediri dan Malang. Sebagian besar LKSA ini ada di klaster Anak Yatim dan Anak Terlantar," tutur Mensos.

Dikatakan Khofifah, sesuai mandat Pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tugas LKSA adalah tempat pemeliharaan dan perawatan anak-anak terlantar baik fisik maupun psikis. Pengawasan LKSA tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial.

Upaya penguatan yang kini gencar dilakukan di antaranya membangun komitmen bersama melawan narkoba, mendorong masyarakat memastikan keluarganya bebas narkoba, ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaaan narkoba, mendukung hukuman berat bagi pengedar narkoba, dan mendorong rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

"Implementasi dari komitmen bersama tersebut bisa macam-macam. Salah satunya adalah pengukuhan Laskar Anti Narkoba," ujar Khofifah.

Secara nasional, hingga akhir 2016 terdapat 6.105 LKSA, dengan rincian 24 LKSA berada di tingkat pusat, 70 di tingkat provinsi, 18 di tingkat kota/kabupaten, dan 5.993 di tingkat masyarakat.

Sementara berdasarkan klasternya terdapat klaster Anak Balita, Anak Terlantar, Anak Jalanan, Anak Berhadapan Hukum (ABH), Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

(ANTARA)