KPK Dalami Relasi Andi Narogong-Setya Novanto

id relasi andi narogong-setya novanto, juru bicara kpk, febri diansyah

KPK Dalami Relasi Andi Narogong-Setya Novanto

Juru Bucara KPK Febri Diansyah (FOTO: Antaranews.com/Dok)

...Tentu akan diperdalam lagi untuk kasus mereka masing-masing dan juga disebutkan secara tegas indikasi aliran dana ke sejumlah pihak," ucap Febri...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal relasi antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).

KPK pada Kamis (20/7) memeriksa Andi Narogong sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan kasus tersebut.            
   
"Untuk saksi Andi Agustinus kami bertanya tentang peran-peran yang bersangkutan, pertemuan-pertemuan yang dihadiri termasuk relasi dengan tersangka Setya Novanto (SN) yang sebagian juga di fakta persidangan sudah mulai muncul, nama Andi Agustinus juga disebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Febri menyatakan bahwa dalam fakta persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto juga bisa dilihat bahwa memang ada peran pihak-pihak tertentu termasuk dua orang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Setya Novanto dan Markus Nari.

"Tentu akan diperdalam lagi untuk kasus mereka masing-masing dan juga disebutkan secara tegas indikasi aliran dana ke sejumlah pihak," ucap Febri.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

"Yang pasti dari putusan tadi kami makin mengetahui kalau indikasi korupsi KTP-e punya bukti yang kuat sampai divonis bersalah di pengadilan. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa kasus KTP-e hanya khayalan saya kira lebih baik membaca secara lengkap putusan tersebut," kata Febri.

KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian KPK juga baru saja menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

"Markus Nari (MN) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2013 pada Kemendagri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun," kata Febri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).  

Sementara satu orang lagi, yaitu anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di pengadilan. Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-e dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017. (ANTARA)