Polres Mesuji Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu-sabu

id pengguna narkoba mesuji

Polres Mesuji Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu-sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji menangkap dua pemuda yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah toko lantai II Pasar Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Senin ((17/7)(FOTO: ANTARA Lampung/Raharja)

Mesuji, Lampung (ANTARA Lampung) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Provinsi Lampung berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mesuji Iptu NE Panjaitan, di Mesuji, Selasa, mengatakan kedua pemuda itu adalah ES (23), warga Desa Simpang Pematang, dan JA (20) warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang berstatus wiraswasta.

Penangkapan keduanya pada Senin (17/7) kemarin, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Reserse Narkoba Polres Mesuji dengan tempat kejadian di salah satu rumah toko lantai II Pasar Kecamatan Simpang Pematang.

Polisi dari tangan keduanya mendapati barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah pipet dibengkokan,1 buah alat isap (bong), dan 1 buah korek api.

Saat ini keduanya tengah menjalani penyidikan di Mapolres Mesuji, namun sudah dipastikan akan dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 4-15 tahun kurungan.

"Kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk pisikotropika terutama jenis sabu-sabu, mengingat akan merusak generasi bangsa," ujar NE Panjaitan pula.


(ANTARA)