Mesuji, Lampung (ANTARA Lampung) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Provinsi Lampung berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mesuji Iptu NE Panjaitan, di Mesuji, Selasa, mengatakan kedua pemuda itu adalah ES (23), warga Desa Simpang Pematang, dan JA (20) warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang berstatus wiraswasta.
Penangkapan keduanya pada Senin (17/7) kemarin, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Reserse Narkoba Polres Mesuji dengan tempat kejadian di salah satu rumah toko lantai II Pasar Kecamatan Simpang Pematang.
Polisi dari tangan keduanya mendapati barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah pipet dibengkokan,1 buah alat isap (bong), dan 1 buah korek api.
Saat ini keduanya tengah menjalani penyidikan di Mapolres Mesuji, namun sudah dipastikan akan dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 4-15 tahun kurungan.
"Kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk pisikotropika terutama jenis sabu-sabu, mengingat akan merusak generasi bangsa," ujar NE Panjaitan pula.
(ANTARA)
Berita Terkait
Polisi ringkus 4 pemuda pengguna tembakau sintetis di Bandarlampung
Rabu, 27 Maret 2024 11:30 Wib
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib
Bareskrim melibatkan Tim K9 gagalkan penyelundupan narkoba di Bakauheni
Sabtu, 16 Maret 2024 21:58 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
Polres Metro Jakbar bongkar peredaran 100 kilogram lebih sabu jaringan Malaysia
Rabu, 6 Maret 2024 12:49 Wib
Mantan pemain Ajax Quincy Promes ditangkap di Dubai
Sabtu, 2 Maret 2024 5:39 Wib
Demi narkoba, suami istri ini paksa anak jadi pengemis
Jumat, 1 Maret 2024 8:57 Wib
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel dihukum mati
Kamis, 29 Februari 2024 17:16 Wib