Perawat Waykanan Tanyakan Status Kepada Bupati

id waykanan, perawat, status perawat

Perawat Waykanan Tanyakan Status Kepada Bupati

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya saat menerima sejumlah pengurus PPI Waykanan. (ANTARA Lampung/Emir FS)

Bila dapat diangkat prosedur dan persyaratannya harus seperti apa dan apa saja yang harus dilengkapi.
Waykanan,  (ANTARA Lampung) - Sejumlah perawat di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung menanyakan status legal mereka saat bersilaturahim dengan Bupati Raden Adipati Surya, Rabu karena selama ini hanya berpegang teguh dengan surat dari kepala puskesmas masing-masing.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan Farida Aryani, Ketua Persatuan Perawat Indonesia (PPI) Waykanan Heri Novianto, dan para perwakilan perawat dari masing-masing puskesmas serta rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan, Farida Aryani mengatakan perawat yang ada saat ini mencapai 149 orang yang tersebar di seluruh puskesmas dan rumah sakit se-Kabupaten Waykanan.

Jumlah perawat ini masih akan bertambah banyak mengingat tenaga perawat masih sangat dibutuhkan di Kabupaten Waykanan.

"Tahun ini 149 orang mungkin tahun depan bisa bertambah lagi dan setiap tahunnya terus bertambah, apalagi perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang dibutuhkan di Kabupaten Waykanan," ujar alumni Universitas Sriwijaya Palembang itu.

Namun, nasib perawat saat ini masih di awang-awang karena belum ada kejelasan nasib mereka. Karena hanya menjadi tenaga kontrak sukarela yang penghasilannya tergantung kebijakan dari masing-masing puskesmas.

Farida mengharapkan Pemerintah Kabupaten Waykanan, dapat mencarikan jalan keluar terhadap persoalan perawat yang ada agar mereka semua mendapatkan pengakuan dan penghasilan standar sehingga dapat mengubah perekonomian keluarga.

Ketua PPI Waykanan, Heri Novianto mengatakan, sebagai perawat harus bekerja dengan baik serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mendapatkan perawatan. "Karena misi kita yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Waykanan," kata dia.

Menurutnya, sebagai perawat harus menjujung tinggi kepedulian, karena keutamaan yaitu dapat melayani masyarakat dengan setulus hati dan tanpa pamrih.

"Walaupun pendapatan kita masih kecil, dan belum dilegalkan kita tetap berusaha bekerja profesional, kita harus membuat pasien yang mendapatkan perawatan kita merasa senang dan puas dengan pelayanan yang diberikan oleh kita semua," jelasnya

Heri yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan mengharapkan, agar Bupati Waykanan dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan perawat yang ada saat ini. Selain meminta kenaikan status, mereka juga menuntut gaji agar dapat disetarakan dengan honor Pol PP kabupaten.

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan akan mencarikan jalan keluar mengenai persoalan para perawat.

"Jumlah 149 orang perawat yang ada di Kabupaten Waykanan dan tersebar di seluruh puskesmas dan rumah sakit, ini pasti akan bertambah mengingat Pemerintah Kabupaten Waykanan akan membangun rumah sakit baru dengan kapasitas yang lebih besar dan akan membutuhkan tenaga perawat dengan jumlah banyak," kata dia.

Menurutnya, Bupati Waykanan tidak bisa mengangkat pegawai honor karena sudah banyak persoalan kepala daerah terseret kasus persoalan pengangkatan tenaga honor dengan tanda tangan kepala daerah.

"Saya tidak bisa tanda tangan, tetapi akan saya carikan jalan keluar agar bisa dilegalkan dan mendapatkan gaji yang layak," kata dia.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan ini menjelaskan, persoalan ini juga akan disampaikan ke Kementrian Kesehatan apakah dapat disamakan seperti dokter dan bidan PTT atau tidak. Bila dapat diangkat prosedur dan persyaratannya harus seperti apa dan apa saja yang harus dilengkapi. Dari proses pengangkatan PNS dokter dan bidan PTT, tidak dipungut biaya alias gratis.

Adipati mengharapkan agar seluruh perawat dapat bersabar dan menunggu kabar dari Pemerintah Kabupaten Waykanan mengenai nasib perawat seperti gaji dan status mereka. Karena ini harus dilakukan koordinasi dengan wakil bupati, sekda, Dinas Kesehatan dan Badan BPKAD mengenai pembahasan keungan dan gaji para pegawai.