Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

id kapolsek sukarame m riza

Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Kapolsek Sukarame Kompol M Riza (ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame, Kota Bandarlampung menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan, dengan tersangka MN (16) berstatus pelajar.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Devi (32) bahwa sepeda motornya telah dirampas," kata Kapolsek Sukarame Kompol M Riza, di Bandarlampung, Jumat (2/6).

Dia menyatakan, dengan dasar laporan Lp/519-B/V/2017/Lpg/Resta Balam/Sektor Skm tanggal 30 Mei 2017, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran.

Penyelidikan pertama dilakukan di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung lokasi kejadian perampasan.

"Tidak menunggu waktu lama petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial MN, dan untuk tersangka lainnya atas nama U masih dalam pengejaran," kata dia pula.

Kronologis kejadian berawal dari dua orang pelaku yang datang ke warung nasi di tempat korban berdagang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik pelaku.

Lalu, pelaku U memesan nasi, dan selesai makan salah satu pelaku atas nama MN langsung ke luar warung dan langsung menaiki sepeda motornya.

"Sedangkan pelaku U membayar nasi kepada korban, setelah itu pelaku U ke luar warung dan langsung menaiki sepeda motor milik korban sambil merusak kunci stang menggunakan kunci palsu," kata dia.

Ia melanjutkan, tiba-tiba korban teriak maling, dan selanjutnya pelaku MN mengacungkan senjata api ke arah korban dan langsung kabur sambil membawa sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana pidana paling lama 12 tahun penjara.  (Ant)