Pembayaran Lahan Tol Ditargetkan Tuntas Juli 2017

id menteri bumn rini, tnjau jalan tol, rans sumatera

Pembayaran Lahan Tol Ditargetkan Tuntas Juli 2017

Menteri BUMN Rini Soemarno (FOTO:ANTARA Lampung/Ardiansyah)

Branti, Lampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah menargetkan pembayaran uang ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,938 kilometer selesai pada 15 Juli 2017.

"Sebagian besar area ganti ruginya selesai hingga akhir Juni, terutama di ruas Pelabuhan-interchange Bakauheni sepanjang 8,9 kilometer dan ruas Lematang-Kota Baru (bagian paket II) sepanjang 5,6 kilometer," kata Menteri BUMN Rini Soemarno pada rapat koordinasi pembangunan jalan tol di Bandara Raden Inten II, Branti, Lampung Selatan, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah segera membayar ganti rugi yang belum selesai sebelum Lebaran dan sebagian lagi pertengahan Juli 2017.

Rini mengharapkan masyarakat setuju karena pemerintah ingin melakukan pembayaran sebanyak dan secepat mungkin selama bulan puasa ini agar dananya bisa dimanfaatkan masyarakat. Bagi tanah yang masih berperkara diputuskan untuk konsinyasi.

Menurutnya, pemerintah tetap pada jadwal semula yakni mengoperasikan JTTS pada Agustus 2018.

Rini mengatakan masalah dana penggantian lahan tidak ada masalah. Untuk itu, tim pembebasan lahan diminta segera menyampaikan surat perintah pembayaran (SPP) kepada PT Hutama Karya, kontraktor yang ditunjuk pemerintah membangun JTTS.

Pada rapat yang berlangsung tiga jam itu terungkap, sejumlah permasalahan masih membelit pembebasan tanah. Umumnya, masalah seputar keberatan nilai ganti rugi, tumpang tindih kepemilikan, dan kepemilikan tidak jelas.

Rapat memutuskan semua perkara perdata di pengadilan negeri dilakukan proses konsinyasi. "Namun perkara tidak boleh mengganggu proses pembangunan, karena Agustus 2018 jalan tol ini harus beroperasi," kata Rini Soemarno.

Pada ruas Bakauheni--Kota Baru, saat ini terdapat 112 SPP dengan total dana Rp31,1 miliar siap dibayarkan. Menteri Rini Soemarno meminta agar Hutama Karya segera membayar pelunasan SPP tersebut mulai Senin (3/6). Progres pembebasan lahan di ruas ini mencapai 74,7 persen.

"Kalau dana Hutama Karya kurang, silakan ajukan ke pemerintah. Jangan sampai pekerjaan tersandera karena masalah penggantian," kata Rini.

Kunjungan kerja tiga menteri ini dilakukan dengan memantau progres pembangunan jalan tol melalui helikopter. Menteri Sofjan Djalil mengatakan dari pantauan udara masih banyak spot jalan tol yang belum tersambung karena penggantian lahan belum selesai.

Menurut Sofjan Djalil, masalah ganti rugi yang cukup pelik terdapat di ruas Gunungsugih-Terbanggi Besar (bagian paket IV) sepanjang 10 kilometer.

Di ruas ini masih banyak masalah menggantung di pengadilan. Juga terdapat dua bidang pemakaman warga yang harus pindah. Sedangkan ruas Branti-Metro (bagian paket III) sepanjang 13,5 kilometer relatif lancar. "Di ruas ini targetnya Juli harus rampung," kata Sofjan Djalil.

Pada rapat terbatas itu, Sekda Provinsi Lampung Sutono menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung siap membantu penyelesaian ganti rugi sesuai target pemerintah.

"Setiap sekali dua minggu Pemprov Lampung menggelar rapat evaluasi. Ada tim khusus yang dibentuk gubernur agar masalah ini cepat selesai," kata Sutono.

Pemprov Lampung, kata Sutono, masalah yang cukup berat karena JTTS melewati sejumlah lahan hutan lindung seperti Register 40 dan Register 35 sepanjang 13 kilometer.

"Di lahan tersebut ada bangunan dan tanam tumbuh. Mestinya yang diganti cukup tanam tumbuh, tapi warga meminta ganti rugi tanah karena menduduki lahan tersebut puluhan tahun," kata Sutono.

Masalah lain yang cukup pelik, kata Sutono, adalah belum putusnya sidang di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, padahal sudah 16 kali sidang. Atas masalah ini, Pemprov Lampung meminta pusat berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, agar masalahnya tidak berlarut-larut. "Jangan sampai jadi permainan mafia peradilan," kata Sutono.

Pembangunan JTTS di Provinsi Lampung meliputi dua ruas yakni Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,938 km dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanjang 112,185 km sehingga totalnya 253,123 km. Hingga April 2017, tanah yang dibayar mencapai 8.292 bidang dari 10.584 bidang senilai Rp349 miliar dari total estimasi ganti rugi Rp4,46 triliun.(Ant)