Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

id wakapolres boby marpaung

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Waka Polresta Bandarlampung AKBP Bobby Marpaung (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor usai menjalankan aksinya di wilayah tersebut.

"Kami berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan umpannya adalah seorang perempuan," kata Waka Polresta Bandarlampung AKBP Bobby Marpaung, di Bandarlampung, Rabu (17/5).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal laporan dari korban Bambang yang telah kehilangan satu kendaraan bermotor yang dititipkannya di tempat kos temannya di wilayah Kelurahan Gotongroyong.

Dari laporan tersebut petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut yakni Dyah (16), Umar (18) dan Evin (20).

"Modus operandi komplotan ini ialah berpura-pura menginap di tempat kos korbannya," kata dia.

Pada saat itu, Dyah tengah berada di tempat kos pacarnya bernama Joni dan melihat sepeda motor Bambang yang tengah dititipkan di lokasi kos pacarnya.

Tersangka Dyah lalu menghubungi Umar yang merupakan kakaknya untuk mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan Joni pemilik kos tengah tertidur.

"Sepeda motor Vixion milik Bambang yang dititipkan kepada Joni pun dibawa oleh Umar dengan merusak kabel hingga hidup," katanya.

Lalu tersangka Umar menjalankan aksinya tersebut bersama Evin yang menghidupkan sepeda motor dan langsung dijualnya di wilayah Telukbetung seharga Rp3 juta.

Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Umar mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa adiknya sedang pacaran di kosan.

"Saya mengambil motor sama Evin, dan dia juga yang membawa motornya sekaligus menghidupkannya," kata dia.

Dia mengatakan, bahwa dari hasil aksinya dirinya hanya mendapatkan Rp1 juta.  (Ant)