Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Aparat Kepolisian Sektor Panjang, Polresta Bandarlampung menangkap oknum guru ngaji bernama Basuni (47) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sebanyak empat orang.
"Penangkapan ini berkat laporan dari orang tua korban yang anaknya masih dibawah umur telah dilecehkan atau dicabuli oleh pelaku," kata Kapolsek Panjang Kompol Sofingi di Bandarlampung, Selasa.
Dari pengakuan pelaku diketahui bahwa perbuatan yang dilakukanya dengan cara mengajak anak-anak tersebut menonton video telolet yang sebenarnya adalah film dewasa.
"Pelaku pun memanggil anak-anak tersebut dan mengajaknya menonton film dewasa, karena Basuni terpengaruh film itu guru ngaji ini melakukan tindakan pencabulan terhadap korbannya," katanya.
Ia melanjutkan, setelah korban yang berjumlah empat orang ini dicabuli diberikan uang Rp5.000 dan meminta agar perbuatannya tidak diceritakan kepada siapa pun.
Aksi yang dilakukan pelaku terhadap korbannya dilakukan dengan rentang waktu yang berbeda.
"Korbannya dikasih Rp5.000 dan tidak boleh memberitahu orang lain termasuk orang tuanya," kata dia.
Sampai dengan saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan apakah ada korban lain atau tidak, pelaku pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76E dan pasal 81 dengan ancaman penjara 5 tahun hingga 15 tahun.
Sementara itu, tersangka Basuni menyatakan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya khilaf dan tidak sadar telah melakukan perbuatan tersebut," kata dia.(Ant)
Berita Terkait
Lampung maksimalkan penggunaan alsintan tingkatkan produksi padi
Rabu, 24 April 2024 19:39 Wib
Tahun 2025, TPAS Karangrejo gunakan metode controlled landfill
Rabu, 24 April 2024 17:22 Wib
Lani Yuniarti dari keluarga penerima PKH, lulus kuliah hingga diterima PPPK
Rabu, 24 April 2024 16:05 Wib
Bandarlampung sudah penuhi tiga indikator eliminasi malaria
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika terdapat kasus judi online
Rabu, 24 April 2024 14:54 Wib
Walikota Bandarlampung ambil berkas penjaringan partai lain selain PDIP
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib