BPK Minta Tunjangan Sertifikasi Guru Bandarlampung Dikembalikan

id ilustrasi dana sertifikasi guru

BPK Minta Tunjangan Sertifikasi Guru Bandarlampung Dikembalikan

Ilustrasi (ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebagian tunjangan dana sertifikasi guru di Kota Bandarlampung harus dikembalikan karena dinilai bukan haknya.

"Benar bahwa dari hasil pemeriksaan BPK, guru harus mengembalikan sebagian tunjangan sertifikasi guru," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Daniel Marsudi di Bandarlampung, Selasa (16/5).

Dia mengatakan, pengembalian tunjangan ini untuk yang masa cutinya ikut dihitung seperti umroh, haji dan yang lainnya.

Sebab dari temuan BPK jika cuti tidak dihitung masuk kerja, namun dalam praktiknya ikut terhitung sehingga dana yang telah terhitung tersebut harus dikembalikan.

"Hasil temuan BPK dana sertifikasi yang diterima saat cuti apa pun harus dikembalikan," kata dia.

Total tunjangan sertifikasi yang harus dikembalikan berjumlah Rp400 juta, tapi sudah 50 persen yang mengambalikannya.

Menurutnya, pemkot beberapa waktu lalu pun sudah mengajukan permohonan agar pengembalian dana sertifikasi dilakukan dengan memotong pencairan dana sertifikasi di bulan selanjutnnya.

"Kami sudah mengajukan permohonan agar dibayar di pencairan dana sertifikasi bulan selanjutnya, tapi tidak bisa dan secara tegas di tolak BPK," katanya.

Ia mengatakan, bahwa dari penjelasan BPK disebutkan bahwa ini sifatnya temuan sehingga harus dikembalikan selambat-lambatnya tanggal 19 Mei 2017.

Ia melanjutkan, bahwa dirinya pun sangat menyesalkan jika sertifikasi dikatakan sebagai hak, sebab ini merupakan tunjangan profesi guru berdasarkan kinerja.

"Jika yang bersangkutan tidak bekerja atau cuti dalam bekerja, maka tunjangan yang diterimanya harus dikembalikan," kata dia.

Sejauh ini, pemkot sudah berusaha untuk melakukan yang terbaik, tapi ini semua sudah menjadi aturan jelas dari BPK.

Sementara itu, salah satu guru SD Ismi mengatakan jika bisa dana itu dikembalikan dengan cara memotong pencairan dana sertifikasi di triwulan selanjutnya.

"Jika bisa pengembalian dilakukan dengan cara memotong dana sertifikasi yang cair di triwulan selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, jika dibayarkan saat ini sangat memberatkan para guru, terlebih menjelang Ramadhan bahan pokok akan naik dan pasti membutuhkan dana lebih.   (Ant)