Kadisnaker Bandarlampung Gumsoni Dicopot

id wali kota pecat kadisnaker, herman hn, wali kota bandarlampung

Kadisnaker Bandarlampung Gumsoni Dicopot

wali Kota Bandarlampung saat meberikan keterangan pada wartawan (FOTO:ANTARA Lampung/Ist))

...Sudah saya pecat dari jabatannya, saya minta yang bersangkutan untuk segera meyerahkan diri, kata Herman...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Gumsoni dicopot dari jabatannya, terkait ditemukannya alat isap sabu-sabu di ruang kerjanya.

"Sudah saya pecat dari jabatannya, saya minta yang bersangkutan untuk segera meyerahkan diri," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi tegas dari pemerintah kota atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Gumsoni.

Pada saat ini yang menjabat kadisnaker adalah Asisten II Pemkot Bandarlampung Pola Pardede sebagai pelaksana tugas.

"Saya paling tidak suka jika bawahan saya menjadi pengguna narkoba, karena itu saya berhentikan apalagi sudah ada temuan alat isap sabu di ruangnnya," kata dia.

Ia meminta Gumsoni menyerahkan diri ke aparat kepolisian sebelum diambil tindakan tegas.

"Apabila tidak menyerahkan diri akan kita berhentikan dari pegawainya, jika menyerahkan diri kita anjurkan direhabilitasi," kata dia.

Ia mengimbau pegawai di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk menjauhi narkoba, sebab efek yang ditimbulkan bisa berdampak luas pada diri sendiri dan lingkungannya.

"Pihak kepolisian pun harus bertindak tegas, jangan pandang bulu. Apa yang dilakukan polresta sangat saya dukung, harus diberikan tindakan tegas," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan masih mencari bukti tentang penemuan alat isap sabu di ruang kerja kepala disnaker.

"Sekarang polisi sedang proses indentifikasi secara prosedural dan saat ini sedang tahap mengumpulkan bukti-bukti," kata dia.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemkot Bandarlampung untuk segera menindaklanjuti hal itu agar ada kepastian hukum.  (Ant)