Tindakan Tegas Polisi Terhadap Pendistribusi Narkoba

id kapolresta bandarlampung, murbani budi pitono, tekab 308, polresta bandarlampung

Tindakan Tegas Polisi Terhadap Pendistribusi Narkoba

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono (Foto: ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara Pratama)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung melakukan tindakan tegas kepada bandar dan pengedar atau pendistribusi narkoba dengan menembaknya jika melakukan perlawanan menggunakan senjata, saat akan ditangkap,

Setidaknya dalam sebulan terakhir, tercatat ada empat orang yang diduga bandar narkoba terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, bahkan karena melakukan perlawanan membahayakan bagi petugas, mereka pun akhirnya ditembak hingga tewas.

Pada pekan kedua Februari lalu, Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menembak mati bandar narkoba bernama Dadang Sutisna (29), karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono menegaskan Dadang Sutisna ditembak karena melakukan perlawanan aktif, saat akan dilakukan penangkapan.

Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi petugas Kantor Pos Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal yang menyebutkan ada sebuah paket mencurigakan dan saat saksi memeriksa ternyata berisi narkotika jenis ganja.

Petugas pun melakukan pengintaian selama tiga hari, dan datang satu orang laki-laki bernama Feri Junaidi (26) untuk mengambil paket tersebut.

Saat ditangkap Feri menjatuhkan paket sambil berlari, petugas pun harus menembak kakinya untuk dilumpuhkan.

Saat diperiksa paket yang diterima Feri terdapat 23 paket daun ganja kering, dalam pemeriksaan diketahui bahwa daun ganja kering itu milik Dadang Sutisna alias Doni.

Kapolresata itu menjelaskan, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, lalu Feri diminta untuk menghubungi Dadang, dan daun ganja kering tersebut diminta diantarkan ke Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian.

Feri pun mengantarkan barang tersebut dan bertemu dengan Dadang, dan ketika mereka bertemu petugas hendak menyergap Dadang tapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah golok.

Ia menegaskan, petugas pun mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan sehingga akhirnya yang bersangkutan ditembak. Dadang pun sempat dibawa ke rumah sakit tapi sudah tidak bernyawa lagi, karena kehabisan darah dalam perjalanan.

Diketahui bahwa Dadang (29) merupakan warga Jalan Kamboja, Gg. H. Abd Hamid 2 No.22 Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

Dari tangan tersangka Feri ditemukan barang bukti, empat pak plastik klim untuk bungkus sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu kardus dengan isi di dalamnya 23 paket daun ganja kering, satu sepeda motor dan telepon genggam.

Lalu dari tersangka Dadang Sutisna yakni satu golok, satu pisau, satu timbangan digital dan empat plastik klip.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Feri diketahui bahwa Dadang kerap mengedarkan daun ganja kering, tersangka Feri pun mengakui baru satu kali mengambil paket itu dengan kesepakatan bahwa setiap satu kilogram mendapatkan upah Rp100 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Jajaran Polda Lampung akhir Februari juga menembak mati dua bandar narkoba bernama Prio Sigit Saputra (36) dan Mr X atau tidak diketahui identitasnya, karena melakukan perlawanan.

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno mengatakan pihaknya menembak mati dua tersangka gembong narkoba di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan di dekat sekolah Lazuardi Haura sekitar pukul 14.00 WIB.

Dia mengatakan, petugas harus melakukan penembakan terhadap dua tersangka, karena melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan kendaraan ke arah petugas.

Ia melanjutkan, bahwa tersangka juga berusaha menembakan senjata api rakitan ke petugas.

Karena keduanya melakukan perlawanan aktif, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak mati kedua tersangka tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan jenis FN, empat paket besar sabu-sabu, dua unit ponsel, dua bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan dua unit sepeda motor Yamaha Mio.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari tertangkapnya empat pengedar narkoba di daerah Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Keempat tersangka tersebut adalah, Edi Supiyanto alias Alang, Nopatuloh, Riyan dan Zais seluruhnya merupakan warga Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Petugas menyita barang bukti 17 paket sedang sabu-sabu, seperangkat alat isap (bong), satu pack plastik klip dan dua unit ponsel dari ke empat tersangka yang diamankan.

Keempat tersangka, merupakan jaringan atau kaki tangan dari kedua tersangka gembong narkoba yang tewas ditembak petugas saat penangkapan.

Pada pekan pertama Maret ini pun aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menembak mati bandar narkoba bernama Ade Yunizar alias Kojek, karena melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan.

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno menjelaskan, Tim Ditnarkoba Polda Lampung terpaksa melepaskan tembakan ke arah Ade, karena berusaha melarikan diri serta menembakan senjata api rakitan ke arah petugas.

Dia mengatakan, penangkapan narkoba dengan tersangka Ade ini cukup besar, sebab yang bersangkutan mengedarkannya ke sejumlah tempat hiburan malam.

Sejumlah narkoba yang diedarkan yakni sabu-sabu berjenis "black shadow" dan pil ektasi. .

Sementara itu, Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalani mengatakan penangkapan ini terungkap dengan menggunakan teknik penyamaran.

Awalnya, lanjut dia, yang bersangkutan dipancing ke luar dengan berpura-pura ingin membeli sabu-sabu lalu dipenuhi olehnya.

Lalu, kembali tim melakukan pemesanan yang ke dua dengan barang sabu-sabu "black shadow", berjumlah satu ons dihargai Rp2 juta.

Pada saat akan dilakukan penangkapan Ade Yunizar alias Kojek warga Jalan Yos Sudarso, Gg. Ikan Kacangan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung diajak bertemu di Jalan Saleh Raja Kusuma Yuda, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Setelah beberapa lama menunggu, akhirnya yang bersangkutan ke luar mengendarai sepeda motor Yamaha Matic dan petugas pun langsung membuntutinya menuju lokasi pertemuan.

Tidak jauh dari lokasi Ade alias Kojek menyadari bahwa telah dibuntuti dan langsung mengeluarkan senjata api rakitan yang terselip di pinggangnya, lalu mengarahkan ke petugas.

Karena dianggap membahayakan petugas, segera diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan sebanyak empat kali ke arahnya lalu mengenai dada depan serta sepeda motornya.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan tehadapnya dan menemukan sejumlah narkoba dengan jumlah banyak.

Barang bukti yang ditemukan yakni empat paket nakotika jenis sabu-sabu seberat 335 gram, empat bungkus plastik berisikan pil ektasi warna pink sebanyak 1200 butir, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir peluru dan satu sepeda motor.

Pelaku diketahui merupakan residivis tindak pidana narkotika dan penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepolisian pun mengatakan yang bersangkutan sudah lama menjadi target operasi, sebab menjadi pemasok narkoba ke tempat hiburan malam di wilayah Telukbetung.



Tembak mati



Kapolda Lampung Irjen Polisi Sudjarno menyatakan bahwa tindakan menembak mati bandar narkoba adalah sebuah peringatan, bagi yang berusaha melawan saat akan ditangkap dan pengedar lainnya yang masih berkeliaan.

"Tembak mati merupakan peringatan bagi bandar narkoba, kita tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan," katanya.

Dia mengatakan, seluruh jajaran reserse narkoba tidak perlu takut untuk bertindak tegas terhadap bandar, pengedar atau jaringan narkotika yang melakukan perlawanan saat ditangkap.

Jika ada pelaku seperti bandar, pengedar atau jaringan narkoba melawan saat akan ditangkap, kata dia tembak mati saja, tindakan tegas tersebut harus tepat dan terukur.

Ia melanjutkan, bahwa dalam pengungkapan kasus ini tidak akan tebang pilih, siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas.

Siapa pun akan ditindak meskipun itu anggota Polri sendiri, akan tetapi bila memakai akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa pengguna narkoba adalah korban, oleh sebab itu bila pemakai akan direhabilitasi.

Tindakan tegas dan terukur ini pun berlaku bagi pelaku kejahatan jalan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

Apabila pelaku saat ditangkap melakukan perlawanan, harus segera dilakukan tembakan di kaki bila masih membahayakan langsung tembak.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Sufratman Andi Aghtan, saat kunjungan kerja ke Mapolda Lampung akhir Februari menyatakan internal Polda Lampung harusnya lebih dahulu dibenahi dan menjadi pelopor atau "pioner" (yang paling utama) dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Polda Lampung harus menjadi pioner bebas narkoba, dengan cara melakukan pembenahan di internal dulu sebab narkoba adalah musuh bersama siapa pun harus ditangkap," kata dia.

Dia mengatakan, bahwa Lampung merupakan wilayah yang sangat strategis dalam peredaran narkoba.

Ia melanjutkan, oleh sebab itu komisi III telah meminta Polda Lampung dan BNN tidak tebang pilih dalam pemberantasan narkoba.

"Dalam pemberantasan narkoba jangan tebang pilih, karena itu kita minta Polda Lampung agar membenahi intenal baru ke luar," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, untuk rehabilitasi memang Indonesia masih menggunakan Undang-Undang yang lama.

Oleh sebab itu, DPR RI tengah melakukan perubahan agar yang dilakukan rehabilitasi adalah golongan tertentu seperti anak-anak. Jika pun ingin rehabilitasi cukup pengadilan yang memutuskan.

Lampung harus menjadi salah satu contoh daerah yang bersih narkoba, sebab sebagai pintu masuk wilayah Sumatera dan pintu gerbang menuju Jawa harus memperketat penjagaan.

"Wilayah ini sangatlah strategis menjadi tempat peredaran narkoba, karena itu pengawasan harus lebih diperketat," kata dia.   (Ant)