Mabes Polri tahan tersangka ujaran kebencian

id Polisi

Mabes Polri tahan tersangka ujaran kebencian

Polisi (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Jakarta (Antara Lampung) - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan tersangka pelaku ujaran kebencian di media sosial.


"Tersangka atas nama Ropi Yatsman telah ditangkap di Padang, Sumatera Barat pada Selasa (27/2) dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya," kata Fadil Imran dihubungi di Jakarta, Kamis.


Fadil mengatakan tersangka diduga pemilik akun Facebook atas nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi dan admin akun grup "Keranda Jokowi-Ahok" yang kerap memuat ujaran kebencian kepada pemerintah.


Menurut Fadil grup Facebook "Keranda Jokowi-Ahok" memiliki anggota cukup banyak sehingga materi ujaran kebencian yang diunggah tersangka dapat dibaca oleh banyak orang.


"Tersangka ditangkap karena materi yang dia unggah berisi hal-hal yang bersifat provokatif dan mendiskreditkan pemerintah dengan muatan suku, agama, ras dan antargolongan," tuturnya.


Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk atas nama Ropi Yatsman, satu buah telepon seluler Blackberry hitam beserta kartu SIM, satu buah telepon seluler Asus hitam beserta dua kartu SIM dan satu buah CPU Simbada hitam.


Fadil mengatakan tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

ANTARA