Tingkat hunian kamar hotel naik

id Hotel, tingkat hunian hotel naik

Tingkat hunian kamar hotel naik

Ilustrasi kaamr hotel (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Tingkat penghunian kamar hotel berbintang di Kota Bandarlampung, Lampung selama Desember 2016 mencapai 55, 61 persen atau naik 0,88 poin dibandingkan November 2016 sebesar 54,73 persen.
         
"TPK hotel berbintang Desember 2016 meningkat jika dibandingkan Desember 2015 yang tercatat 51,73 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Yeane Irmaningrum, di Bandarlampung, Jumat.
         
Ia menyebutkan, TPK akomodasi lainnya pada Desember 2016 tercatat 48,82 persen atau naik 2,34 poin dibandingkan November 2016 yang membukukan 46,48 persen.
         
Jumlah tamu selama Desember 2016 yang menginap di hotel bintang dan akomodasi lainnya (gabungan) mencapai 111.925 orang, terdiri atas 313 tamu asing dan 111.612 tamu domestik.
         
Kondisi itu mengalami kenaikan sebanyak 15.759 orang (16,39 persen) dibandingkan November 2016 tercatat 96.167 orang.
         
Menurutnya, jumlah tamu menurut jenis hotel pada hotel berbintang selama Desember 2016 sebanyak 15.458 orang, terdiri atas 144 tamu asing dan 15.314 tamu domestik.
         
"Jumlah tersebut meningkat sebanyak 2.440 orang atau 18,74 persen dibandingkan November 2016," ujarnya lagi.
         
Yeane mengatakan, jumlah tamu selama Desember 2016 yang menginap pada akomodasi lainnya sebanyak 96.467 orang, terdiri atas 169 tamu asing dan 96.298 tamu domestik atau naik sebanyak 13.319 orang atau sekitar 16,02 persen dibandingkan November 2016.
         
Rata-rata lama tamu menginap kondisi Desember 2016 pada hotel bintang tercatat 1,72 hari, turun 0,53 hari dibandingkan November 2016, dengan rincian tamu asing 3,04 hari dan tamu domestik 1,70 hari.
         
Ia menambahkan, rata-rata lama menginap pada hotel/akomodasi lainnya selama Desember 2016 tercatat 1,24 hari, turun 0,038 poin jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dengan rincian tamu asing 3,31 hari dan tamu dalam negeri 1,24 hari.

ANTARA