Kapolda: Oknum Perwira-polwan Lakukan Pelanggaran Moral

id kapolda lampung, irjen pol sudjarno, perzinahan polisi, kapolda

Kapolda: Oknum Perwira-polwan Lakukan Pelanggaran Moral

Kasus ini membawa dampak di institusi, maka akan kami tindak kasusnya sesuai dengan UU
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Kapolda Lampung Irjen Sudjarno menegaskan bahwa kasus dugaan perzinahan antara FI oknum perwira dan AN polwan telah melakukan pelanggaran moral dan akan diproses sesuai undang-undang (UU).

"Kasus ini akan diperoses sesuai dengan UU, karena telah melakukan pelanggaran moral," kata dia di Bandarlampung.

Dia mengatakan, keduanya pun telah dicopot dari jabatannya, saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

"Kasus ini membawa dampak di institusi, maka akan kami tindak kasusnya sesuai dengan UU," kata dia.

Terlebih, ada laporan dari suami AN, maka keduanya tetap diproses baik internal kode etik dan laporan pidananya.

Ia melanjutkan, kasus moral yang melibatkan oknum perwira menengah (pamen) dengan polwan perwira pertama (pama), menjadikan suatu pelajaran untuk Polda Lampung dalam melakukan pembenahan.

"Untuk keduanya karena punya jabatan, sudah dimutasikan dan dicopot dari jabatannya. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran moral seperti kasus ini, kami akan tindak tegas," kata dia.

Sebelumnya diketahui, ada laporan dugaan terjadinya perzinahan tersebut, yang dilaporkan oleh Ipda berinisial D merupakan suami Ipda AN, baik secara pidana dan secara kode etik pada Senin (30/1).

Ipda D, melaporkan istrinya yang merupakan polwan berpangkat Ipda berinisial AN, karena kedapatan tengah berduaan dengan seorang Pamen Polda Lampung berpangkat AKBP berinisial FI, di dalam sebuah kamar di salah satu hotel di Bandarlampung, pada Senin (30/1) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penggrebekan tersebut, dilakukan oleh suami AN yang juga merupakan anggota polisi berpangkat Ipda berinisial D dengan didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Terbongkarnya dugaan skandal antara pamen Polda Lampung berinisial FI dan polwan berinisial AN tersebut, bermula dari kecurigaan D terhadap prilaku istrinya AN yang sering pergi ke luar malam dengan meninggalkan keluarga dengan alasan adanya tugas dari pimpinan.

Hal lainnya, D pernah mendengar adanya percakapan dari telepon genggam istrinya bersama seorang laki-laki dengan panggilan mesra.

Dari beberapa kejanggalan tersebut, terjadilah pertengkaran antara D dan istrinya pada Minggu (29/1).

Akibat dari pertengkaran tersebut, AN pun pergi meninggalkan rumah dengan alasan menginap di rumah orangtuanya di daerah Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Lalu keesokan harinya, D mencoba mengecek keberadaan istrinya di rumah orangtuanya AN, tapi tidak diketahui keberadaannya hingga Senin (30/1) siang.

Karena tidak berada di rumah orangtuanya, lalu D berinisiatif mencari tahu keberadaan istrinya dengan segala cara.

Hingga akhirnya D mengetahui keberadaan Istrinya AN, berada di hotel tersebut di kamar No 612.

Selain itu juga, D menemukan mobil istrinya AN diparkirkan di halaman rumah sakit yang lokasinya berdekatan dengan hotel itu.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk dijadikan saksi dari pihak kepolisian, dengan sadar D menghubungi Provost Polda Lampung untuk mendampinginya menggerebek istrinya sekitar pukul 11.30 WIB.

Ternyata dugaan D benar, di dalam sebuah kamar tersebut, didapati istrinya AN sedang bersama IF.

Selanjutnya, beberapa anggota Provost Polda Lampung membawa AN dan IF ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.