55 Persen Distribusi Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan

id setia murni, kepala bbpom bandarlampung

55 Persen Distribusi Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan

Kepala Kantor BBPOM Bandarlampung, Setia Murni (FOTO:ANTARA Lampung/Ist))

...masih besarnya jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan menjadi fokus perhatian BBPOM di Bandarlampung...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Hasil pengawasan rutin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandarlampung, selama 2016 menunjukkan sebesar 55 persen sarana distribusi obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan.

"Selain itu, sebesar 70 persen sarana produksi juga tak memenuhi ketentuan," kata Kepala Kantor BBPOM Bandarlampung, Setia Murni, di Bandarlampung, Rabu (25/1).

Ia menyebutkan, hasil intensifikasi pengawasan pangan beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa dari 110 sarana yang diperiksa, lebih dari 50 persen tidak memenuhi ketentuan.

Menurutnya, masih besarnya jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan menjadi fokus perhatian BBPOM di Bandarlampung.

"Hal itu, menjadi dasar salah satu dasar adanya nota kesepahaman antara Badan POM dengan Gubernur Lampung," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait pengawasan obat dan makanan terpadu di daerah setempat.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dengan Deputi III Badan POM RI Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono.

Sutono dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Badan POM memiliki tugas melindungi masyarakat untuk mengawasi makanan dan minuman yang beredar di masyarakat yang meliputi ilegal, kedaluarsa, dan atau mengandung bahan berbahaya.

"Masalah kesehatan merupakan salah satu program pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakatnya. Jangan sampai obat yang tujuannya memberikan kesehatan malah menjadi racun ke depannya," ujarnya..