Pemkot Bandarlampung Mulai Bebaskan Lahan Jalan Layang

id wali kota Bandarlampung, herman hn, jalan layang, kemacetan

Pemkot Bandarlampung Mulai Bebaskan Lahan Jalan Layang

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (ANTARA Lampung/Roy BP)

Kami akan mulai proses pembebasan lahan untuk dua `underpass` dan satu jalan layang,
Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung mulai membebaskan lahan untuk pembangunan dua "underpass" dan satu jalan layang (fly over).

"Kami akan mulai proses pembebasan lahan untuk dua `underpass` dan satu jalan layang, karena pengukuran lahan yang akan dipakai sudah dimulai," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung.

Dia mengatakan, target pembebasan lahan akan memakan waktu hingga satu bulan, mengingat dijadwalkan pada bulan Maret akan mulai pembangunannya.

Ia melanjutkan, sudah memerintahkan Dinas PU dan camat untuk menemui warga yang lahannya akan dibebaskan.

"Jalan Pramuka yang akan menjadi lokasi pembangunan telah diukur," kata dia lagi.

Sedangkan untuk jalan bawah tanah atau "underpass", konsepnya sudah diserahkan ke Dinas PU dari lebar hingga luasnya.

Kecamatan Kemiling tepatnya di Jalan Pramuka akan dibuat jalan bawah tanah, sama halnya di pertigaan gerbang masuk Kampus Univesitas Lampung, sedangkan untuk jalan layang akan dibangun di depan Mal Boemi Kedaton (MBK) dengan panjang sekitar 350 meter dan lebar 12 meter, dimulai dari Puskesmas Kedaton dan akan turun di depan SDN 2 Labuhan Ratu.

"Untuk satu jalan layang akan memakan biaya sekitar Rp40 miliar, tergantung dari panjang jalan layang tersebut," katanya pula.

Herman menegaskan bahwa pembangunan itu dilakukan untuk masyarakat agar tidak mengalami lagi kemacetan arus kendaraan selalu terjadi di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Camat Labuhan Ratu Ardiansyah Makki menyatakan akan menggelar pertemuan dengan warga untuk membahas pembebasan lahan pembangunan jalan layang di lokasi itu,

"Pertemuan dengan warga ini tentunya akan membahas pembebasan lahan yang akan dipakai untuk pembangunan jalan layang di wilayah tersebut," kata dia lagi.

Ia melanjutkan bahwa sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, besaran NJOP di sekitaran Jalan ZA Pagar Alam yakni Rp3,7 juta per meter persegi.

"Kami akan sampaikan kepada warga bahwa harganya segitu dan tidak akan ada kenaikan," kata dia.

Pada wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, menurutnya, terdapat tiga titik yang akan dilakukan pembebasan lahan.

Nantinya yang akan dibebaskan hanya tanah saja tidak berupa rumah.

Hal senada disampaikan Camat Kedaton Emrin Riady bahwa untuk pembebasan lahan di wilayahnya tidak ada masalah, karena beberapa waktu lalu sudah berkomunikasi dengan warga yang akan terkena dampak pembangunan tersebut.

"Untuk di Kecamatan Kedaton tidak ada masalah, warga sudah sepakat mengikuti NJOP yang berlaku," kata dia pula.*