LBH Tindaklanjuti Pengaduan Pembayaran Sertifikasi Guru Tersendat

id candra muliawan, lbh bandarlampung

LBH Tindaklanjuti Pengaduan Pembayaran Sertifikasi Guru Tersendat

Ketua Posko Pengaduan Sertifikasi Guru Chandra Muliawan (ist)

...LBH Bandarlampung terus menindalanjuti persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi guru itu, kata Chandra...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung masih terus menindaklanjuti pengaduan para guru khususnya di Kota Bandarlampung tentang tersendatnya pembayaran tunjangan sertifikasi sejak 2016.

"LBH Bandarlampung terus menindalanjuti persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi guru itu," kata Chandra Muliawan, Ketua Posko Pengaduan Sertifikasi Guru yang juga Wakil Direktur LBH Bandarlampung di Bandarlampung, Selasa (10/1).

Terkait dengan permasalahan pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lebih dikenal dengan dana sertifikasi guru di Bandarlampung yang tak kunjung selesai, LBH Bandarlampung membuka posko pengaduan sejak bulan Juli 2016.

Posko itu ditujukan bagi guru-guru yang hak atas pembayaran TPG-nya belum diselesaikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah kota/kabupaten yang bersangkutan.

LBH Bandarlampung sendiri sejak tahun 2016 sudah mendampingi guru yang tergabung dalam berbagai organisasi, di antaranya Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Lampung.

"Saat ini pembayaran TPG khususnya guru-guru yang tercatat sebagai PNS Kota Bandarlampung dilakukan dengan cara dicicil oleh pihak Pemkot Bandarlampung. Melihat hal itu, tentunya sangat bertentangan dengan mekanisme penyaluran dana TPG yang telah diatur dalam beberapa aturan perundangan," katanya Chandra.

Dia menegaskan, penyaluran dana TPG tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan dalam Pasal 80 ayat (1) dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi/sertifikasi guru dilakukan secara triwulan, yaitu penyaluran (pencairan) tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 bulan Maret, penyaluran (pencairan) tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 bulan Juni, penyaluran (pencairan) tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bulan September, dan penyaluran (pencairan) tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 bulan November.

"Maka sudah seharusnya pembayaran TPG diberikan kepada para guru se-Kota Bandarlampung," katanya pula.

Kemudian, ujar dia, ada informasi bahwa pemerintah pusat belum melakukan pembayaran kepada Pemkot Bandarlampung terkait dengan dana TPG triwulan ke-3 dan triwulan ke-4 TA 2016, maka LBH Bandarlampung telah melakukan permintaan informasi dan klarfikasi kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Perimbangan Keuangan pada 4 Januari 2017.

Menurutnya, LBH Bandarlampung juga telah meminta hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bandarlampung untuk TA 2015 dan 2016 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

"Informasi dan data tersebut kemudian akan kami sampaikan juga dalam bentuk pendapat hukum maupun catatan kepada pihak Kepolisian Daerah Lampung yang juga tengah menyelidiki adanya dugaan penyimpangan dana TPG Kota Bandarlampung tersebut," katanya pula.

Menurut Chandra, jika kemudian terdapat dugaan tindak pidana dalam permasalahan ini maka LBH Bandarlampung akan mendorong Polda Lampung untuk segera mengusut tuntas sehingga permasalahan serupa tidak akan terulang di kemudian hari.

Dia menegaskan bahwa tidak dibenarkan Pemkot Bandarlampung merampas hak-hak guru yang sudah dijamin oleh undang-undang. "Bahwa kehidupan pahlawan tanpa tanda jasa ini sangat terbantu dengan adanya pemberian TPG atas jerih payahnya mendidik anak bangsa, dengan demikian maka tidak sepantasnya dana TPG tersebut dihambat pembayarannya," katanya lagi.

LBH Bandarlampung akan terus mendorong kepada pihak-pihak terkait untuk mengawal penyaluran TPG, khususnya bagi guru-guru di Kota Bandarlampung.

Selain LBH Bandarlampung, Aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) juga membuka Posko Pengaduan Dana Sertifikasi Guru untuk menerima pengaduan para guru khususnya di Kota Bandarlampung maupun daerah lain yang belum menerima hak tunjangan sertifikasi itu.

Secara terpisah, Pemkot Bandarlampung menegaskan akan menuntaskan pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang tersendat di kota ini, setidaknya untuk dua triwulan terakhir tahun 2016, namun pembayaran dilakukan secara mencicil setiap bulan, mengingat kondisi anggaran yang tersedia.  (Ant)